Beasiswa Garuda Kirim Pelajar 17-18 Tahun ke Luar Negeri, Pengamat Ingatkan Tanggung Jawab Perlindungan Negara

Penulis: Faizal Ramadhan  •  Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:51:01 WIB
Ratusan penerima Beasiswa Garuda Gelombang I mengikuti pembekalan intensif di Jakarta sebelum berangkat ke luar negeri.

JAKARTA — Sebanyak ribuan lulusan SMA/sederajat yang lolos seleksi Beasiswa Garuda Gelombang I mengikuti pembekalan intensif di Jakarta pada pertengahan Juli 2026. Materi yang diberikan mencakup etika belajar di luar negeri, adaptasi lintas budaya, hingga tanggung jawab membawa nama baik Indonesia di kampus tujuan.

Di balik antusiasme para peserta, muncul pertanyaan krusial mengenai kesiapan negara dalam melindungi pelajar yang masih di bawah umur secara hukum. Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan seseorang dianggap belum dewasa apabila belum mencapai umur 21 tahun, sehingga status hukum pelajar berusia 17-18 tahun di luar negeri menjadi perhatian tersendiri.

Mengapa Usia Peserta Menjadi Titik Kritis?

Perspektif psikologi perkembangan menempatkan usia ini dalam masa transisi menuju kedewasaan. Teori Attachment dari John Bowlby menegaskan bahwa setiap anak membutuhkan figur lekat yang memberikan rasa aman untuk berkembang optimal.

Tanpa kehadiran figur tersebut, pelajar berisiko mengalami kecemasan, kesepian, dan kesulitan beradaptasi yang berujung pada penurunan prestasi akademik. Teori Akulturasi dari William H. Haviland juga mengingatkan bahwa pertemuan intensif dengan budaya baru tidak selalu berjalan mulus.

Disorientasi nilai dan kehilangan identitas budaya menjadi konsekuensi lazim yang harus diantisipasi negara, bukan dipandang sebagai kelemahan pribadi peserta.

Warisan Habibie dan Perluasan Cakupan Bidang Studi

Program ini mengingatkan pada kebijakan pengiriman pelajar ke luar negeri era B.J. Habibie yang berlangsung 1982-1997. Saat itu, sekitar 1.500 hingga 2.000 pelajar dikirim setiap tahunnya dengan fokus utama pada bidang sains, teknologi, teknik, dan matematika (STEM) untuk menyokong industri strategis nasional.

Beasiswa Garuda hadir dengan semangat serupa namun cakupan lebih luas. Presiden Prabowo membuka akses bagi disiplin non-STEM, sebuah keputusan yang mencerminkan keyakinan bahwa pembangunan bangsa membutuhkan talenta dari berbagai keahlian.

Perluasan ini menjadi bukti keberanian politik dalam membangun sumber daya manusia sebagai investasi jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045.

Peran Negara Tidak Berhenti di Biaya Pendidikan

Pemberian bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup saja dinilai belum cukup. Negara memiliki tanggung jawab lebih luas untuk memastikan keselamatan, perlindungan hukum, dan kesejahteraan penerima beasiswa selama menempuh pendidikan di luar negeri.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Kamis (30/7/2026) telah menjalin kemitraan dengan Pemerintah Inggris melalui Program Beasiswa Chevening untuk mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan magister di Inggris.

Langkah ini menunjukkan adanya upaya memperkuat jaringan internasional, namun sistem pendampingan harian bagi pelajar usia muda di negara tujuan masih membutuhkan kepastian lebih lanjut. Keberadaan figur pendamping menjadi kunci untuk menjaga stabilitas psikologis para penerima beasiswa selama proses adaptasi berlangsung.

Reporter: Faizal Ramadhan
Sumber: sulteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top