Jasa Raharja Jamin Biaya Perawatan Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II, 233 Orang Berhasil Dievakuasi

Penulis: Hendra Wijaya  •  Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:33:01 WIB
Jasa Raharja menjamin biaya perawatan seluruh korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II di rumah sakit.

SULAWESI TENGAH — Insiden kebakaran yang melanda KM Mutiara Sentosa II di perairan Masalembu memicu respons cepat pemerintah. Jasa Raharja bergerak menjamin hak-hak korban, mulai dari biaya perawatan intensif di rumah sakit hingga penyerahan santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan pihaknya berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar proses penjaminan berjalan cepat. "Jasa Raharja hadir sebagai bagian dari respons cepat pemerintah untuk memastikan korban maupun keluarga korban memperoleh haknya sesuai ketentuan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).

Evakuasi 233 Orang, Lima Korban Meninggal Dunia

Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, memaparkan perkembangan operasi gabungan. Sebanyak 233 orang telah berhasil dievakuasi dari lokasi kejadian. Dari jumlah tersebut, 176 korban telah tiba di Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Perak dan jalur darat dari Ketapang.

Sayangnya, lima korban dinyatakan meninggal dunia. Sejumlah korban lainnya masih dalam perjalanan dari Masalembu menuju Surabaya untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Proses evakuasi ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Basarnas, TNI, Polri, dan Kementerian Perhubungan.

Kondisi Korban Membaik, Balita Dua Tahun Selamat

Wakil Menteri Perhubungan Suntana yang turun langsung meninjau ruang perawatan memastikan pemerintah menangani musibah ini secara menyeluruh. "Mulai dari proses pencarian dan evakuasi, pelayanan kesehatan, hingga pemberian perlindungan kepada korban dan ahli waris," tegasnya. Tim medis di RS PHC Surabaya melaporkan perkembangan positif, termasuk seorang balita berusia dua tahun yang selamat dan dalam kondisi sehat.

Kunjungan tersebut juga dihadiri Kepala Basarnas. Rombongan berdialog dengan tenaga medis dan keluarga korban untuk memastikan seluruh korban selamat mendapatkan penanganan optimal. Jasa Raharja memastikan seluruh biaya perawatan dijamin negara, sehingga keluarga korban tidak perlu khawatir dengan pembiayaan rumah sakit.

Langkah Jasa Raharja ini merupakan bagian dari skema perlindungan dasar bagi penumpang alat angkutan umum. Sesuai regulasi, korban kecelakaan laut berhak mendapatkan santunan dan biaya perawatan. Perusahaan pelat merah ini berkomitmen mempercepat proses administrasi agar hak korban segera cair.

Insiden KM Mutiara Sentosa II menjadi ujian nyata koordinasi antarlembaga dalam penanganan bencana transportasi laut. Dengan koordinasi yang solid antara Jasa Raharja, Basarnas, Kementerian Perhubungan, dan rumah sakit, diharapkan seluruh korban dapat pulih dan mendapatkan haknya secara penuh.

Reporter: Hendra Wijaya
Sumber: ekbis.sindonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top