PALU — Rencana operasional tambang bawah tanah PT Citra Palu Minerals (CPM) di Poboya memicu kekhawatiran warga. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah merespons dengan rencana turun langsung ke lapangan pekan depan.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra di Palu, Jumat (31/7/2026). Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menyebut kunjungan bertujuan memverifikasi berbagai aduan yang masuk.
"Pekan depan pimpinan dan anggota Komisi III akan turun langsung ke PT CPM untuk menindaklanjuti aduan masyarakat," ujar Safri kepada awak media.
Persoalan pertama yang disorot adalah kontribusi PT CPM terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulawesi Tengah. Komisi III menilai setoran perusahaan perlu dievaluasi ulang agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Safri merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Daerah Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2026. Aturan itu mewajibkan perusahaan pertambangan memberi kontribusi dari keuntungan bersih kepada pemerintah daerah.
Luas wilayah Kontrak Karya PT CPM disebut mencapai sekitar 85.180 hektare, mencakup Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan. "Kami menilai potensi penerimaan daerah dari sektor tersebut seharusnya dapat lebih optimal," ungkap Safri.
Selain soal pendapatan daerah, DPRD juga menyoroti aspek keselamatan. Rencana underground mining di Poboya dinilai berisiko dan membuat warga waswas.
Dugaan pencemaran lingkungan juga masuk dalam daftar pemeriksaan. Komisi III akan mencocokkan laporan warga dengan kondisi faktual di lapangan.
Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah itu mengingatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar tidak pasif mengawal pemanfaatan sumber daya alam. Menurutnya, keberadaan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT CPM harus memberi manfaat nyata bagi daerah, bukan hanya keuntungan bagi perusahaan.