SULAWESI TENGAH — Larangan itu diumumkan Kepolisian Singapura, Minggu (2/8/2026), setelah pihaknya selesai memeriksa rekaman dan laporan dari konser yang digelar Rabu lalu. Regulator media setempat juga menyatakan tidak akan mengabulkan permohonan izin pertunjukan Massive Attack di masa mendatang. Kedua anggota band yang tersisa, Robert Del Naja dan Grant Marshall, telah diberi peringatan keras atas dugaan pelanggaran tersebut.
Pasal 3 Undang-Undang Lambang Kebangsaan Asing (Pengendalian Penayangan) 1949 melarang penayangan bendera negara asing di ruang publik dalam sebagian besar kasus. Sementara Pasal 16 Undang-Undang Ketertiban Umum menetapkan syarat ketat bagi acara publik yang bermuatan politik.
"Kedamaian dan kerukunan antara berbagai ras dan agama di Singapura tidak boleh dianggap remeh, dan kita tidak boleh membiarkan peristiwa eksternal mempengaruhi masyarakat kita," ujar juru bicara Kepolisian Singapura dalam pernyataan resmi.
Singapura selama ini menerapkan aturan ketat terhadap pidato publik dan demonstrasi. Pihak berwenang beralasan regulasi itu diperlukan untuk melindungi keharmonisan sosial di negara multietnis tersebut. Sebelumnya, otoritas Singapura telah mendenda beberapa warga karena menyelenggarakan pawai tanpa izin untuk mendukung perjuangan Palestina awal tahun ini.
Pada 2023, Kementerian Dalam Negeri Singapura telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak menampilkan atau mengenakan barang-barang terkait perang Israel-Gaza di depan umum, termasuk lambang negara asing. Polisi juga meluncurkan penyelidikan terhadap acara offline dan online, yang praktis melarang pertemuan publik terkait konflik tersebut.
Massive Attack, band yang mempelopori genre trip-hop, memang lama dikenal vokal terhadap sejumlah isu politik, termasuk perang di Gaza. Del Naja sendiri sempat ditangkap awal tahun ini di London karena ikut demonstrasi yang menunjukkan dukungan untuk Palestine Action, organisasi yang dilarang di Inggris.
Meski dicekal di Singapura, tur dunia Massive Attack dilaporkan berlanjut. Pertunjukan berikutnya dijadwalkan berlangsung di Seoul, Korea Selatan. Regulator media Singapura masih menyelidiki kemungkinan pelanggaran syarat izin konser tersebut dan akan mengambil tindakan yang diperlukan setelah penyelidikan selesai.
Pemerintah Singapura secara konsisten mendukung solusi dua negara yang memungkinkan negara Palestina berdiri berdampingan dengan Israel. Singapura juga mendukung keanggotaan penuh Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa. Namun, dukungan diplomatik itu tidak mengubah sikap otoritas setempat terhadap ekspresi publik yang dianggap melanggar hukum domestik.
BBC melansir bahwa beberapa penonton konser ikut bergabung dalam aksi meneriakkan 'bebaskan Palestina'. Insiden ini menjadi ujian bagi kebijakan Singapura yang berusaha menahan dampak konflik eksternal agar tidak memicu ketegangan antar kelompok masyarakat di dalam negeri.