SULAWESI TENGAH — Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anak Agung Dwipayana mengumumkan penetapan tersangka terhadap F pada Jumat (24/7). F, yang juga menjabat sebagai komisaris di perusahaan travel umrah itu, dijerat bersama suaminya, Ahmad Syah Farhan (ASF), yang lebih dulu ditahan.
"Untuk tersangka kami sudah tetapkan dua, ASF dan F. (Iya F) selaku komisaris dan istrinya sudah kami tetapkan tersangka," kata Dwipayana kepada wartawan.
Penyidik telah memeriksa 1.500 korban dari total 2.921 jemaah yang tercatat sebagai pihak dirugikan. Dari pemeriksaan awal, kerugian yang dihimpun mencapai Rp49 miliar. Namun angka itu diperkirakan melonjak dua kali lipat.
"Secara keseluruhan, jemaahnya sebanyak 2.921 dengan total kerugian diperkirakan Rp94 miliar sekian," ujar Dwipayana.
Hasil penyidikan sementara mengungkap aliran dana tidak wajar. Uang setoran calon jemaah tidak sepenuhnya digunakan untuk proses pemberangkatan umrah. Sebagian dana justru dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka dan promosi perusahaan.
"Uang tersebut juga digunakan tersangka untuk membayar sejumlah influencer dalam rangka promosi paket umrah," ungkap Dwipayana.
Polisi telah meminta keterangan sejumlah artis dan influencer yang diduga menerima bayaran dari Hanania Group. Mereka antara lain Keanu Angelo, pasangan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid, pasangan Roger Danuarta dan Cut Meyriska, Paula Verhoeven, Praz Teguh, serta Karin Novilda alias Awkarin.
Kepada kedua tersangka, penyidik menerapkan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Umrah, pasal penipuan dan penggelapan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Pasal persangkaannya terkait dengan penyelenggara ibadah umrah, penipuan, penggelapan, dan TPPU," kata Dwipayana.
Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke kejaksaan. Saat ini proses masih berjalan dengan menunggu hasil pemeriksaan jaksa peneliti.
"Kami sudah lakukan pelimpahan tahap I, dan sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan jaksa atas berkas perkara tersebut," ucap Dwipayana.