BANGGAI — Tanah adat seluas ratusan hektare yang menjadi tempat berkebun, lokasi ritual adat, hingga area bermain anak-anak Suku Taa Toili di Desa Singkoyo, Kecamatan Toili, kini tak lagi bisa diakses. Lahan tersebut masuk dalam klaim HGU PT KLS yang dinilai sepihak oleh masyarakat.
Ketua Lembaga Adat Suku Taa Toili, Nasrun Mbau, mengungkapkan bahwa leluhur mereka telah membuka dan mengelola hutan di wilayah itu jauh sebelum perusahaan hadir. Tanaman kelapa dan cokelat yang ditanam secara turun-temurun pun telah habis dibabat oleh perusahaan.
"Laras senapan mereka diarahkan ke kami untuk mengusir meninggalkan tanah leluhur yang sudah lama dikelola secara turun temurun," kata Nasrun dalam orasinya, Selasa.
Di akhir aksi, para tetua adat membacakan enam tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah dan instansi terkait. Tuntutan ini menjadi inti dari perjuangan mereka untuk mendapatkan kembali hak atas tanah ulayat.
Nasrun menekankan keanehan yang terjadi di lapangan. Masa berlaku HGU 01 Singkoyo telah berakhir lima tahun lalu, namun perusahaan masih dibiarkan beraktivitas. Ia mendesak pemerintah untuk segera menghentikan operasional PT KLS dan menolak perpanjangan HGU.
"Seharusnya perusahaan berhenti beraktivitas karena HGU telah berakhir lima tahun lalu. Tapi kenapa sampai sekarang perusahaan KLS masih dibiarkan beroperasi, kami minta segera dihentikan aktivitasnya," tegas Nasrun.
Aksi damai ini mendapat dukungan dari Karang Taruna Banggai. Ketua Karang Taruna Banggai, Wahyu, yang turut hadir mengecam perampasan tanah yang dilakukan PT KLS. Ia berjanji akan bersama-sama masyarakat adat memperjuangkan hak mereka.
"Kami akan bersama Masyarakat Adat, tidak boleh sejengkal pun tanah Masyarakat Adat dirampas. Mereka berhak mendapatkan haknya," ujar Wahyu.
Wahyu juga menyoroti penerimaan pajak dari perusahaan perkebunan sawit yang dinilai tidak jelas peruntukannya, terutama karena banyak pembangunan jalan di kantong produksi yang tidak berjalan. Ia mendesak agar persoalan ini segera ditelusuri oleh pihak berwenang.
Nasrun menambahkan, negara harus hadir untuk melindungi hak ulayat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) dan Undang-Undang Pokok Agraria. "Negara harus melindungi kami, bukan justru membiarkan perusahaan mengambil tanah ulayat kami," pungkasnya.