2.017 Pos Bantuan Hukum Desa Diresmikan, Sulteng Perluas Akses Keadilan

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 04 Februari 2026 | 19:48:02 WIB
Peresmian 2.017 Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan Sulawesi Tengah menandai pemerataan akses layanan hukum.

Palu - Pemerintah menegaskan komitmennya menghadirkan akses keadilan hingga tingkat desa melalui peresmian 2.017 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan se-Sulawesi Tengah. Peresmian tersebut berlangsung dalam seremoni nasional di Lapangan Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Rabu (4/2/2026).

Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat nasional dan daerah, di antaranya Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Yandri Susanto, Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto, Gubernur Sulawesi Tengah H. Anwar Hafid, Kepala BPHN RI Min Usihen, serta Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah Rakhmat Renaldy.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Posbankum merupakan bentuk konkret kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional warga atas perlindungan dan pelayanan hukum. Menurutnya, layanan hukum tidak boleh hanya dinikmati masyarakat perkotaan.

“Pos Bantuan Hukum dirancang agar mudah dijangkau dan gratis bagi masyarakat. Negara harus hadir ketika warga membutuhkan perlindungan hukum, tanpa memandang lokasi dan latar belakang,” ujar Supratman dalam sambutannya.

Ia menilai keberadaan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan juga berperan penting dalam membangun kesadaran hukum masyarakat serta mencegah potensi konflik sosial sejak dini.

Gubernur Sulawesi Tengah H. Anwar Hafid menyampaikan dukungan penuh pemerintah provinsi terhadap program tersebut. Ia menilai Posbankum menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.

“Posbankum adalah investasi sosial jangka panjang. Layanan hukum yang dekat dengan masyarakat akan memperkuat ketertiban, keadilan, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” kata Anwar Hafid.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah Rakhmat Renaldy menjelaskan bahwa pembentukan Posbankum menjawab persoalan keterbatasan akses hukum yang selama ini dialami masyarakat desa dan wilayah terpencil. Ia melaporkan bahwa seluruh desa dan kelurahan di Sulawesi Tengah kini telah memiliki Pos Bantuan Hukum secara penuh.

“Sebanyak 2.017 desa dan kelurahan di Sulawesi Tengah telah 100 persen memiliki Posbankum. Capaian ini merupakan hasil kolaborasi kuat antara pemerintah pusat, daerah, hingga pemerintah desa dan kelurahan,” ungkap Rakhmat Renaldy.

Peresmian Posbankum juga dirangkai dengan pelatihan Paralegal Desa dan Kelurahan yang diikuti para kepala desa dan lurah se-Sulawesi Tengah. Pelatihan ini diselenggarakan oleh BPHN bersama Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah sebagai upaya memperkuat penyelesaian persoalan hukum secara non-litigasi di tingkat desa.

Selain itu, kegiatan tersebut turut diisi dengan Deklarasi Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) dan Deklarasi Desa Anti Korupsi. Deklarasi ini menjadi bentuk sinergi lintas sektor antara Kementerian Hukum, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Narkotika Nasional.

Sebagai bagian dari rangkaian acara, dilakukan pula peninjauan langsung Pos Bantuan Hukum di Kelurahan Talise untuk memastikan kesiapan sarana, prasarana, serta optimalisasi layanan kepada masyarakat.

Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi agar Posbankum benar-benar berfungsi sebagai ruang layanan hukum yang inklusif, solutif, dan berkelanjutan.

Dengan diresmikannya 2.017 Posbankum desa dan kelurahan, Sulawesi Tengah kini memasuki fase baru dalam pemerataan akses keadilan, menjadikan hukum lebih dekat dan relevan bagi masyarakat hingga ke pelosok daerah.

Reporter: Redaksi
Back to top