PALU — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah menjalankan program pembebasan dan diskon pajak kendaraan bermotor berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/415/Bapenda-G.ST/2026. Masa berlaku program dibuka 26 Oktober 2026 dan ditutup 5 Desember 2026. Kebijakan ini menyasar wajib pajak yang masih menunggak maupun pemilik kendaraan dari luar daerah yang hendak memindahkan registrasi.
Ada beberapa keringanan sekaligus dalam program ini, mulai dari penghapusan sanksi administratif sampai potongan pokok pajak. Rinciannya:
Bapenda menargetkan masyarakat memanfaatkan kesempatan yang tersedia untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor sesuai ketentuan program. Lewat jalur ini, tunggakan lama bisa dibereskan tanpa beban denda yang menumpuk. Pemprov juga mendorong pembayaran pajak tepat waktu sebagai bagian dari kepatuhan wajib pajak.
Pembayaran pajak tepat waktu memberi kesempatan bagi masyarakat mengikuti program umrah gratis sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Insentif ini menjadi daya tarik tambahan di luar keringanan pokok dan denda. Besaran serta mekanisme seleksi umrah tidak dirinci dalam pengumuman program.
Informasi lebih lanjut mengenai program ini dapat diakses melalui media sosial resmi Bapenda Provinsi Sulawesi Tengah, @bapendaprovsulteng, atau situs web bapenda.sultengprov.go.id. Warga diimbau mengecek jadwal dan persyaratan sebelum mendatangi layanan pajak kendaraan. Masa berlaku yang relatif singkat membuat pemilik kendaraan perlu mengatur waktu penyelesaian administrasi.