PALU — Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A. Lamadjido menyatakan penataan ulang belanja daerah tidak boleh mengorbankan sektor kebudayaan. Penegasan itu muncul ketika pemerintah provinsi tengah menyesuaikan anggaran akibat kebijakan efisiensi sekitar Rp1,2 triliun.
Menurut Reny, pembangunan daerah tidak bisa hanya bertumpu pada investasi dan eksploitasi sumber daya alam. Kekayaan alam Sulteng, katanya, harus memberi manfaat adil bagi daerah dan masyarakat tanpa mengabaikan kebudayaan serta kelestarian lingkungan.
Persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi salah satu sorotan dalam forum Manifesto Kebudayaan bertajuk "Berani Menggugat Sila Kelima: Menata Investasi Berbasis Budaya dan Konservasi" di Ondewe, Kota Palu.
Reny menilai besarnya potensi sumber daya alam Sulawesi Tengah perlu diikuti pembagian manfaat yang sepadan bagi daerah. Isu itu mengemuka bersamaan dengan tekanan efisiensi anggaran yang menuntut pemerintah menentukan prioritas secara cermat.
Kebudayaan, menurut Reny, tidak semestinya menjadi korban pengetatan anggaran. Pembangunan daerah bukan hanya soal pertumbuhan ekonomi, melainkan juga menjaga identitas, nilai, dan warisan masyarakat.
Di tengah upaya efisiensi, wacana penggabungan Dinas Kebudayaan dengan Dinas Pariwisata turut menjadi perhatian forum. Reny memastikan hingga kini penggabungan kedua organisasi perangkat daerah (OPD) itu belum pernah dibahas secara resmi bersama Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid.
"Pemisahan atau penggabungan itu baru wacana. Belum pernah Pak Gubernur dan saya membuat rapat untuk menyatukan beberapa OPD," kata Reny.
Ia mengakui penataan OPD perlu diantisipasi seiring kebijakan efisiensi. Namun jika pengelompokan organisasi dilakukan, Reny menilai urusan kebudayaan lebih tepat disandingkan dengan sektor pendidikan daripada pariwisata.
Pandangan itu menempatkan kebudayaan bukan sekadar komoditas untuk menarik wisatawan. Di dalamnya terdapat pendidikan, sejarah, nilai sosial, dan identitas masyarakat yang membutuhkan perhatian tersendiri.
"Insya Allah kebudayaan akan berdiri sendiri," ujarnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tengah mempercepat penyelesaian Peraturan Gubernur tentang Kebudayaan. Reny menyebut rancangan peraturan tersebut masih dalam tahap harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Ia menegaskan kebudayaan merupakan urusan wajib pemerintah daerah dan telah memiliki landasan melalui peraturan daerah. Karena itu, keberadaan regulasi harus diikuti kebijakan serta dukungan anggaran yang memadai.
Penyelesaian Pergub diharapkan menjadi pijakan pemerintah dalam memperkuat perlindungan, pengembangan, dan pemajuan kebudayaan di Sulawesi Tengah. Tantangan berikutnya tidak berhenti pada regulasi, melainkan pada konsistensi kebijakan dan keberpihakan anggaran di tengah keterbatasan fiskal.
Reny mengapresiasi panitia, budayawan, akademisi, serta peserta yang menyampaikan gagasan dan masukan dalam Manifesto Kebudayaan. Forum itu dinilai penting untuk mempertemukan pemikiran soal investasi, konservasi, dan masa depan kebudayaan daerah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Imelda, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Kementerian Kebudayaan Judi Wahyudin, Rektor UIN Datokarama Palu Lukman S. Thahir, sejumlah kepala OPD, serta tokoh dan pegiat kebudayaan.