PALU — Total kelebihan pembayaran perjalanan dinas ASN di lingkup Pemprov Sulawesi Tengah berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulteng tahun 2025 mencapai Rp1,98 miliar. Dari jumlah itu, sebagian besar sudah disetorkan kembali ke kas daerah, menyisakan Rp213,2 juta yang masih dalam penagihan.
Temuan ketidakpatuhan tersebut tersebar di 36 organisasi perangkat daerah. Dua sumber utama kelebihan pembayaran adalah biaya perjalanan dinas yang tumpang tindih dan pertanggungjawaban penginapan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
BPK menemukan biaya perjalanan dinas tumpang tindih pada 21 OPD dengan nilai Rp97,1 juta. Pelaksana perjalanan dinas melakukan lebih dari satu kegiatan pada waktu yang sama, tetapi seluruh komponen biaya perjalanan tetap dibayarkan.
Pola serupa muncul pada pertanggungjawaban penginapan di 34 OPD dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp1,88 miliar. Sebagian pelaksana perjalanan dinas terkonfirmasi tidak menginap di hotel yang dicantumkan dalam pertanggungjawaban, sementara sebagian lain melaporkan biaya melebihi nilai tagihan hotel sebenarnya.
Sekda Novalina menyatakan komitmennya menyelesaikan semua temuan dan rekomendasi BPK Sulawesi Tengah. Menurut dia, TPTGR menjadi langkah penting untuk memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti secara tepat sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.
“Khusus temuan terkait aparatur sipil negara (ASN), penyelesaian mencapai 97 persen,” kata Novalina di Palu.
Inspektur Daerah Sulawesi Tengah Fahrudin D Yambas menjelaskan TPTGR bertugas menginventarisasi tingkat kerugian daerah berdasarkan temuan lembaga pengawas seperti BPK dan inspektorat jenderal. Tahapan penyelesaian meliputi laporan atau temuan kerugian, pemeriksaan aparat pengawas, sidang majelis pertimbangan, penerbitan surat keputusan pembebanan, hingga pelunasan atau pemulihan kerugian keuangan negara dan daerah.
“Yang paling penting adalah menyelamatkan uang daerah,” katanya.
Pemprov Sulteng terus menagih pengembalian Rp213,2 juta kelebihan pembayaran perjalanan dinas ASN. Hingga masa pemeriksaan berakhir, sebagian besar kelebihan pembayaran telah disetorkan kembali ke kas daerah.
Penuntasan sisa temuan menjadi ujian bagi tata kelola keuangan daerah, terutama karena temuan BPK menyentuh puluhan OPD sekaligus. Penyelesaian lewat TPTGR menentukan apakah rekomendasi BPK berhenti sebagai catatan atau benar-benar berujung pada pemulihan uang daerah.