Wakil Bupati Morowali Utara Djira meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah menuntaskan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan yang masih tercatat, sekaligus membenahi tata kelola aset daerah. Permintaan itu disampaikan di Kolonodale dengan menyinggung capaian Monitoring Center for Prevention KPK yang baru 51,69 persen dari target 70 persen. Inspektorat diminta menginventarisasi seluruh rekomendasi BPK sejak kabupaten itu terbentuk.
KOLONODALE — Wakil Bupati Morowali Utara Djira menegaskan bahwa rekomendasi BPK, hasil evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP), dan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK tidak boleh dibiarkan menggantung. Ia menyampaikan hal itu di Kolonodale, ibu kota Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Menurut Djira, setiap rekomendasi wajib ditelusuri, dokumennya dilengkapi, dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah. Ia juga meminta OPD tidak menganggap remeh rekomendasi yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya.
"Jangan merasa sudah tenang karena sudah pindah. Selama nama masih tercatat dalam sistem pemeriksaan, rekomendasi itu tetap ada," ujarnya.
Djira meminta Inspektorat mendata ulang seluruh rekomendasi BPK sejak terbentuknya Kabupaten Morowali Utara. Pendataan itu harus memilah mana rekomendasi bersifat administratif dan mana yang berkaitan dengan potensi kerugian keuangan daerah.
Untuk rekomendasi administratif, perangkat daerah diminta segera melengkapi dokumen atau melakukan perbaikan yang dipersyaratkan. Sementara rekomendasi yang menyangkut pengembalian keuangan harus diselesaikan sesuai ketentuan.
"OPD wajib melakukan inventarisasi ulang aset yang berada dalam penguasaan atau pengelolaannya, terutama aset tidak bergerak," tegasnya.
Inventarisasi aset harus membedakan tiga kategori: aset dengan dokumen lengkap, aset yang dokumennya belum lengkap, dan aset yang belum memiliki dokumen pendukung. Persoalan aset disebut sebagai salah satu aspek yang mendapat perhatian serius dalam pengelolaan keuangan daerah.
Djira mencontohkan aset hasil pemekaran yang secara administratif tercatat, tetapi keberadaan fisik maupun dokumennya masih perlu diverifikasi ulang. Pengelolaan aset yang tertib tidak hanya soal administrasi, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.