Pemerintah Kabupaten Morowali Utara menyusun Rencana Detail Tata Ruang bagi delapan kecamatan yang belum memiliki dokumen perencanaan ruang rinci, dari total 10 kecamatan di wilayah itu. Wakil Bupati Morowali Utara Djira menyatakan RDTR menjadi pedoman operasional dalam menentukan fungsi setiap kawasan, mulai dari permukiman, pertanian, hingga industri. Penyusunan dokumen tersebut dibahas dalam lokakarya bersama para pihak pada Selasa (15/9).
KOLONODALE — Wakil Bupati Morowali Utara Djira menegaskan RDTR bukan sekadar dokumen administratif, melainkan dasar bagi pemerintah dalam memanfaatkan fungsi ruang. Pernyataan itu disampaikan di Kolonodale saat membahas percepatan penyusunan dokumen tata ruang di daerah tersebut.
Dari 10 kecamatan di Morowali Utara, baru dua wilayah yang telah memiliki RDTR. Delapan kecamatan sisanya masih membutuhkan dokumen perencanaan tata ruang secara lebih rinci.
Kebutuhan RDTR dinilai semakin mendesak seiring meningkatnya aktivitas ekonomi dan investasi di Morowali Utara. Perencanaan tata ruang yang matang diperlukan untuk mencegah tumpang tindih pemanfaatan kawasan.
Djira menyoroti sejumlah lokasi yang peruntukan ruangnya tidak lagi sesuai dengan perkembangan di lapangan. Kawasan yang semestinya diperuntukkan bagi pertanian dalam perkembangannya justru berubah menjadi kawasan industri.
"Morowali Utara punya pengalaman yang kurang baik ketika ada kawasan yang seharusnya bukan kawasan industri, tetapi dalam perkembangannya menjadi kawasan industri. Mengubah kondisi seperti itu tidak mudah, maka perencanaan yang matang harus disiapkan sejak awal," ucap Djira.
Djira meminta konsistensi dikedepankan setelah RDTR nanti ditetapkan. Ruang harus dimanfaatkan sesuai fungsinya dan kawasan sesuai peruntukannya agar penyelenggaraan pemanfaatan ruang tepat sasaran.
"Konsistensi harus dikedepankan setelah nanti RDTR ditetapkan. Ruang harus dimanfaatkan sesuai fungsinya dan kawasan harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya supaya penyelenggaraan pemanfaatan ruang tepat sasaran," ujarnya.
Tanpa rencana detail di setiap wilayah, pemerintah menghadapi kesulitan mengendalikan pemanfaatan ruang dan pembangunan. Kondisi itu diperparah oleh pertumbuhan masyarakat dan pembangunan yang terus berlangsung.
"Kalau setiap wilayah tidak memiliki rencana detail, sementara masyarakat terus berkembang dan memanfaatkan ruang, tentu pemerintah menghadapi kesulitan dalam mengendalikan pemanfaatan ruang dan pembangunan," tuturnya.
Djira meminta organisasi perangkat daerah teknis mempersiapkan seluruh kebutuhan penyusunan RDTR. Tujuannya agar perencanaan yang dibuat dapat mencakup semua ruang dan memberi manfaat bagi semua sektor.
Pemkab Morut telah menggelar lokakarya penyusunan RDTR bersama para pihak pada Selasa (15/9). Djira berharap dokumen tersebut memberi manfaat luas bagi kepentingan masyarakat, industri, investasi, maupun pertumbuhan ekonomi daerah.
"Kami telah melakukan lokakarya penyusunan RDTR bersama para pihak pada Selasa (15/9). Kami berharap lewat RDTR dapat memberikan manfaat luas bagi kepentingan masyarakat, industri, investasi maupun pertumbuhan ekonomi daerah," kata dia.