Dinas Sosial Kota Palu mencatat 5.167 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial terindikasi terlibat judi online berdasarkan hasil pemadanan data kependudukan dengan PPATK. Seluruh penerima tersebut akan diberhentikan otomatis oleh Kementerian Sosial dari berbagai program bantuan, mulai PKH hingga BPNT. Pendataan berlangsung sejak Januari hingga Agustus 2026 dan masih membuka ruang bagi warga yang merasa NIK-nya disalahgunakan pihak lain.
PALU — Kepala Dinas Sosial Kota Palu Susik menyebut temuan itu berasal dari pendeteksian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemadanan data kependudukan dengan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya indikasi transaksi judi online yang terhubung dengan NIK penerima bansos.
Data tersebut kemudian diverifikasi bersama pendamping PKH di Kota Palu. Akumulasi penghimpunan data berlangsung sejak Januari hingga Agustus 2026.
Susik menegaskan penghentian bantuan merupakan bentuk sanksi dari pemerintah pusat ketika bantuan yang diterima disalahgunakan dan tidak sesuai peruntukannya. Mekanismenya berjalan otomatis, tanpa perlu pengajuan dari pemerintah daerah.
"Untuk data di pendamping PKH, di Kota Palu kurang lebih 5.167 yang terindikasi judi online. Dan ini semua sudah secara otomatis akan diberhentikan oleh Kementerian Sosial jenis bansosnya, baik PKH dan lain sebagainya," kata Susik di Palu, Kamis.
Ia menambahkan penerima yang sudah dinonaktifkan tidak akan mendapatkan kembali bantuan tersebut. "Di-off-kan bansos ini, sehingga masyarakat tidak akan mendapatkan kembali, karena ini memang komitmen dari pemerintah pusat," ujarnya.
Di sisi lain, sejumlah masyarakat melaporkan bahwa administrasi kependudukan KPM digunakan oknum tertentu tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Laporan semacam ini menjadi perhatian Pemkot Palu karena menyangkut warga yang kemungkinan tidak terlibat langsung.
Pemkot Palu masih melakukan pendataan terhadap masyarakat yang menyampaikan keberatan. Hasil pendataan itu nantinya akan disampaikan kepada Kemensos untuk dievaluasi.
Penghentian berlaku untuk seluruh jenis bantuan sosial yang diterima KPM terindikasi, meliputi:
Susik mengimbau penerima manfaat menjaga data kependudukan dan tidak menggunakannya untuk aktivitas judi online. Ia juga meminta pendamping PKH dan pendamping sosial lainnya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak dan bahaya judol.
"Kami sangat berharap kepada masyarakat Kota Palu terutama penerima manfaat baik PKH, PIP, BPNT, dan lain sebagainya. Tolong jangan digunakan data untuk judi online dan lain-lain yang mengakibatkan bisa terhentinya bantuan sosial dari Kemensos," katanya.