Lapas Palu Razia Blok Warga Binaan, 2 Telepon Genggam hingga Besi dan Kaca Disita

Penulis: Hendra Wijaya  •  Rabu, 16 September 2026 | 23:09:01 WIB
Petugas gabungan Lapas Kelas IIA Palu menggelar razia di blok hunian warga binaan, Rabu malam.

Lapas Kelas IIA Palu menyita dua telepon genggam serta sejumlah barang terlarang lain dalam razia gabungan bersama BNN dan TNI/Polri di lingkungan lembaga pemasyarakatan setempat. Razia yang digelar Rabu malam itu menyasar peredaran narkoba, obat terlarang, hingga senjata tajam di dalam blok hunian warga binaan. Seluruh barang temuan didata untuk dilaporkan ke pemerintah pusat sebelum dimusnahkan.

PALU — Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tengah Herman Mulawarman menyatakan razia ini merupakan tindak lanjut perintah Dirjen Pemasyarakatan untuk membersihkan lapas dari barang-barang terlarang. Petugas tidak bergerak sendirian; Badan Narkotika Nasional serta aparat TNI dan Polri dilibatkan dalam operasi gabungan tersebut.

Barang yang disita bukan hanya perangkat komunikasi. Petugas juga mengamankan besi, kayu, batu, kabel, kaca, dan cermin dari sejumlah titik di dalam lapas.

Dua Telepon Genggam Masih Diperiksa Intensif

Dua telepon genggam yang ditemukan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas ingin memastikan apakah perangkat itu masih aktif dan bisa membuka informasi soal siapa saja yang memakainya.

"Kami akan buka untuk melihat apakah ada sesuatu yang bisa menjadi bahan informasi bagi petugas," ucap Herman.

Pemeriksaan itu penting karena telepon genggam di dalam lapas kerap jadi jalur utama peredaran barang terlarang. Dari perangkat inilah transaksi dan komunikasi antarjaringan biasanya berjalan.

Barang Bukti Didata Sebelum Dimusnahkan

Seluruh hasil razia tidak langsung dimusnahkan. Herman menjelaskan barang-barang itu didata lebih dulu dan dilaporkan ke pemerintah pusat sebelum pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga binaan yang kedapatan menyimpan barang terlarang tidak akan lepas begitu saja. Sanksi menanti mereka sesuai aturan pemasyarakatan yang berlaku.

"Sanksinya berupa tutupan sunyi, penundaan atau pun tidak diusulkan pemberian hak-hak," kata Herman.

Imbauan Patuhi Aturan Selama Masa Pembinaan

Herman mengimbau seluruh warga binaan menaati aturan yang diterapkan di dalam lapas. Menurut dia, setiap pelanggaran punya konsekuensi yang jelas.

"Selama menjalani pembinaan dan masa hukuman sebaiknya diisi dengan kegiatan-kegiatan positif, aturan yang diterapkan sebaiknya di patuhi," tuturnya.

Razia gabungan seperti ini menjadi bagian dari upaya rutin membersihkan lingkungan lapas dari penggunaan obat-obatan terlarang, narkoba, telepon seluler, maupun senjata tajam. Pengawasan ketat di dalam blok hunian disebut bakal terus dilakukan menyusul temuan sejumlah barang yang berpotensi mengganggu keamanan lapas.

Reporter: Hendra Wijaya
Sumber: sulteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top