SULAWESI TENGAH — Karya yang dibuat sepenuhnya oleh AI secara otonom tidak bisa mendapatkan perlindungan hak cipta di Indonesia, karena hukum hanya mengakui manusia sebagai pencipta. Namun, karya yang memakai AI sebagai alat bantu masih berpeluang dilindungi asalkan ada kontribusi intelektual manusia yang signifikan. Pemerintah kini menyiapkan aturan baru soal data pelatihan AI dan kewajiban pelabelan konten.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memastikan posisi manusia tidak tergeser dalam rantai penciptaan karya berbasis kecerdasan buatan. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mendefinisikan pencipta sebagai manusia.
Konsekuensinya jelas: karya yang lahir sepenuhnya dari AI tanpa campur tangan manusia tidak dapat memperoleh perlindungan hak cipta. AI berstatus alat, bukan subjek hukum yang bisa memegang hak.
Aturan ini tidak lantas menutup pintu bagi karya berbasis AI. DJKI menyatakan karya yang masih memperlihatkan kontribusi intelektual manusia yang substansial tetap bisa dilindungi hukum.
Artinya, begitu sebuah karya melibatkan AI, bukan berarti hak ciptanya langsung gugur. Yang jadi penentu adalah seberapa besar peran manusia dalam proses penciptaannya.
DJKI merinci beberapa bentuk kontribusi kreatif yang dihitung dalam proses penciptaan. Mulai dari menyusun rancangan atau prompt, mengoreksi hasil keluaran AI, memastikan karya masuk kategori yang dilindungi hak cipta, hingga menjaga karya punya sifat khas dan pribadi dari perancangnya.
Dari situ bisa disimpulkan, sekadar mengetik perintah ke AI lalu menyalin hasilnya belum tentu cukup. Peran manusia dalam mengarahkan, mengolah, dan membentuk hasil akhir tetap jadi syarat utama.
Perkembangan AI generatif memunculkan persoalan baru: karya berhak cipta dipakai sebagai data pelatihan sistem AI tanpa izin atau kompensasi kepada penciptanya. DJKI menyebut pemerintah sedang memperkuat pengaturan AI lewat Rancangan Undang-Undang Hak Cipta (RUU HC).
Pembahasannya mencakup tiga hal besar: penggunaan data pelatihan AI, status hukum karya berbasis AI, dan kewajiban pelabelan konten yang dihasilkan AI. Pemerintah juga menyiapkan norma yang mewajibkan penggunaan data pelatihan AI untuk kepentingan komersial memperoleh izin sekaligus memberi kompensasi kepada pemegang hak cipta.
Jawabannya bergantung pada seberapa besar campur tangan manusia. Karya yang sepenuhnya dibuat AI secara otonom tidak dapat perlindungan hak cipta di Indonesia. Sebaliknya, karya yang memakai AI sebagai alat bantu tetap berpeluang dilindungi selama ada kontribusi intelektual manusia yang signifikan.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar apakah sebuah karya dibuat dengan AI atau tidak. Seberapa besar peran dan kontribusi manusia dalam menciptakan karya tersebut yang jadi penentu.
Seiring perkembangan teknologi AI, pemerintah masih terus menyiapkan aturan untuk memberi kepastian hukum bagi kreator sekaligus mendorong perkembangan teknologi itu sendiri.