SULAWESI TENGAH — Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kembali digulirkan sepanjang 2026. Berbeda dari PKH dan BPNT yang dikelola Kementerian Sosial, program ini dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sehingga pelaksanaannya bergantung pada keputusan tiap desa.
Konsekuensinya, jadwal pencairan antarwilayah tidak seragam. Ada desa yang sudah merapel tahap pertama pada Januari–Maret 2026, ada pula yang masih menunggu penetapan anggaran.
Setiap penerima mendapat Rp 300.000 per bulan. Dana disalurkan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga satu kali pencairan berjumlah Rp 900.000.
Dalam setahun ada empat tahap penyaluran. Tidak ada potongan resmi dari nominal tersebut — jika ada pihak yang meminta biaya, itu di luar ketentuan.
Penetapan penerima BLT Dana Desa tidak memakai basis data Kemensos, melainkan hasil musyawarah desa (Musdes atau Musdesus). Beberapa kelompok yang dinilai prioritas:
Warga yang memenuhi syarat tetapi namanya belum masuk daftar bisa menyampaikan usulan ke perangkat desa atau ketua RT/RW. Usulan itu diperlukan agar nama mereka ikut dibahas dalam pendataan atau Musdes berikutnya.
Karena mengikuti APBDes, waktu pencairan di tiap desa bisa bergeser dari jadwal umum berikut:
Tanggal pasti sebaiknya ditanyakan langsung ke kantor desa masing-masing, sebab tidak ada jadwal seragam yang berlaku nasional.
Verifikasi NIK KTP bisa dilakukan lewat beberapa jalur. Untuk bansos yang dikelola Kemensos, pengecekan tersedia secara online:
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan identitas Penerima Manfaat (PM) beserta status bansos yang aktif. Alternatif lain lewat aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos yang bisa diunduh dari Google Play Store atau App Store — registrasi akun terlebih dahulu, lalu masuk ke menu "Cek Bansos" dan ketikkan NIK KTP.
Warga yang terkendala internet bisa mendatangi kantor Dinas Sosial atau kelurahan/desa. Petugas operator akan memeriksa NIK pada basis data resmi Kemensos. Konfirmasi lewat pengurus RT/RW juga bisa dilakukan.
Perlu dicatat: hasil pengecekan di cekbansos.kemensos.go.id hanya menampilkan bansos yang dikelola Kemensos. Untuk BLT Dana Desa yang ditetapkan lewat musyawarah desa, konfirmasi paling akurat tetap melalui perangkat desa setempat.
BLT Dana Desa tidak memungut biaya apa pun, baik saat pendataan maupun pencairan. Warga yang dimintai uang oleh oknum tertentu untuk "mempercepat" atau "mengurus" bantuan sebaiknya melaporkan kejadian itu ke pemerintah desa atau kanal pengaduan resmi Kemensos.
Informasi lebih lanjut soal jadwal dan tata cara pencairan di wilayah masing-masing dapat diakses melalui kantor desa, Dinas Sosial setempat, atau laman resmi Kemensos.