PALU — Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, menyampaikan desakan tersebut setelah informasi dari SPAG Lore Lindu Bariri soal tren kualitas udara Palu yang memburuk diberitakan sejumlah media pada Rabu (2/9/2026). Menurut dia, kondisi ini tidak bisa serta-merta hanya dikaitkan dengan fenomena El Nino dan kekeringan. Kontribusi dari aktivitas tambang galian C dan pertambangan mineral perlu ditelusuri lebih jauh.
Taufik mengingatkan, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Aturan itu tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Atas dasar itu, negara melalui pemerintah provinsi dan pemerintah kota memiliki kewajiban untuk mengendalikan kualitas udara yang memburuk.
"Warga Kota Palu berhak menghirup udara yang bersih dan sehat. Negara melalui pemerintah harus memberikan jaminan terhadap hak tersebut," kata Taufik.
Jika aktivitas pertambangan galian C dan mineral terbukti menjadi salah satu penyumbang memburuknya kualitas udara, pemerintah tidak punya pilihan selain segera mengevaluasi. Taufik menegaskan, pemerintah harus melakukan audit lingkungan serta pengawasan yang lebih ketat terhadap seluruh aktivitas pertambangan.
"Kalau memang salah satu penyumbang kualitas udara yang buruk diduga berasal dari kegiatan pertambangan galian C dan pertambangan mineral, maka pemerintah harus melakukan evaluasi, audit lingkungan, serta pengawasan secara ketat," ujarnya.
Langkah itu dinilai penting untuk memastikan kegiatan tambang tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat, khususnya persoalan udara kotor.
Persoalan kualitas udara ini tidak bisa ditunda. Dampaknya paling cepat dirasakan kelompok rentan seperti anak-anak dan lanjut usia. Udara yang tercemar berisiko mengganggu tumbuh kembang anak dan menurunkan produktivitas warga dalam jangka panjang.
"Udara yang bersih dan sehat mendukung tumbuh kembang anak secara optimal, meningkatkan produktivitas, dan pada akhirnya berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat," kata Taufik.
JATAM Sulteng berharap pemerintah tidak hanya bereaksi ketika kondisi udara sudah memburuk. Pengawasan berkelanjutan terhadap sumber-sumber pencemaran di Kota Palu harus dilakukan, termasuk langkah pencegahan yang bersifat rutin, bukan insidental.
Menurut dia, perbaikan kualitas udara berkaitan langsung dengan kesehatan publik dan masa depan warga Kota Palu dalam jangka panjang.