Kanwil Kemenkum Sulteng Buka Layanan Apostille Fast-Track di Palu, Selesai di Hari yang Sama

Penulis: Joko Purnomo  •  Minggu, 30 Agustus 2026 | 00:14:02 WIB
Kanwil Kemenkum Sulteng membuka Layanan Apostille Fast-Track di Palu pada 29–30 Agustus 2026.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah membuka Layanan Apostille Fast-Track di Palu pada 29–30 Agustus 2026. Melalui skema ini, proses verifikasi dokumen yang biasanya memakan waktu hingga tiga hari kerja dapat diselesaikan pada hari yang sama. Layanan ini dihadirkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan pengesahan dokumen publik secara cepat untuk keperluan di luar negeri.

PALU — Masyarakat Sulawesi Tengah yang membutuhkan Sertifikat Apostille untuk dokumen publik kini bisa mengurusnya lebih cepat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah menghadirkan Layanan Apostille Fast-Track pada 29–30 Agustus 2026, pukul 09.00 hingga 16.00 WITA, di kantor mereka di Palu.

Layanan ini merupakan bagian dari rangkaian Festival Layanan AHU Berdampak 2026. Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy mengatakan, inovasi ini menjadi bukti komitmen jajarannya dalam menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Verifikasi Selesai di Hari yang Sama

Pada layanan reguler, proses verifikasi dokumen untuk penerbitan Sertifikat Apostille membutuhkan waktu paling lama tiga hari kerja. Dengan skema Fast-Track, proses tersebut dipercepat sehingga selesai pada hari yang sama.

"Layanan Apostille Fast-Track ini merupakan wujud komitmen kami untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian bagi masyarakat," kata Rakhmat Renaldy di Palu, Sabtu.

Setelah verifikasi selesai, Sertifikat Apostille langsung dicetak dan dilekatkan pada dokumen yang diajukan pemohon. Masyarakat tidak perlu menunggu berhari-hari untuk mendapatkan dokumen yang sah secara internasional ini.

Untuk Keperluan Pendidikan, Pekerjaan, hingga Administrasi di Luar Negeri

Apostille adalah pengesahan dokumen publik agar diakui di negara-negara yang menjadi pihak pada Konvensi Apostille. Layanan ini menjadi penting bagi warga yang membutuhkan dokumen untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, administrasi, maupun kepentingan lainnya di luar negeri.

"Kami mengajak masyarakat yang membutuhkan layanan Apostille untuk memanfaatkan kesempatan ini," ujarnya.

Rakhmat menambahkan, momentum Festival Layanan AHU Berdampak Tahun 2026 menjadi kesempatan bagi jajaran Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah untuk semakin mendekatkan layanan administrasi hukum umum kepada masyarakat. Pihaknya berupaya memastikan layanan diberikan secara profesional, cepat, dan PASTI.

Reporter: Joko Purnomo
Sumber: antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top