PHI Sulteng Desak Gubernur Anwar Hafid Buka Data Perusahaan Tambang Nakal, 15 IUP Terancam Dicabut

Penulis: Gunawan Susilo  •  Kamis, 09 Juli 2026 | 13:24:47 WIB
Ketua PHI Sulteng Aulia Fiqran Hakim menyoroti ancaman krisis ekologi akibat aktivitas pertambangan di Sulawesi Tengah.

PALU — Ketua PHI Sulawesi Tengah, Aulia Fiqran Hakim, menegaskan bahwa provinsi ini tengah berada dalam ancaman krisis ekologi serius akibat aktivitas pertambangan. Menurutnya, pembukaan lahan hutan menjadi area tambang telah mengubah bentang alam dan memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor yang rutin melanda kawasan pertambangan.

“Kondisi Sulteng hari ini tengah dalam ancaman marabahaya krisis ekologi. Kerusakan lingkungan ini disebabkan satu penyebab utama, yakni peralihan tutupan lahan hutan menjadi lahan terbuka,” ujar Aulia dalam pernyataan yang dikutip dari keterangan resmi PHI, Senin (6/7/2026).

Lahan Tambang Buka 38.578 Hektare dalam Sepuluh Tahun

Data yang disampaikan PHI menunjukkan peningkatan signifikan bukaan lubang tambang di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara dalam satu dekade terakhir, mencapai 38.578 hektare. Dari total tersebut, terdapat 15 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan dengan luasan mencapai 1.182 hektare yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar.

“Perusahaan dengan modal besar datang menghancurkan Sulawesi Tengah dengan iming-iming peningkatan ekonomi daerah. Padahal ketika bencana alam terjadi, masyarakat dan pemerintah yang menanggung dampak lingkungan, ekonomi, dan sosialnya,” tegas Aulia.

136 IUP Ajukan RKAB, 22 Perusahaan Kantongi Izin 2026

Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng pada Mei 2026 lalu, dari 292 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di provinsi ini, hanya 136 perusahaan yang mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Dari jumlah itu, tidak semuanya memenuhi persyaratan administrasi. Hingga kini, baru 22 perusahaan yang resmi mengantongi RKAB 2026, termasuk PT Vale Indonesia, PT Hoffmen, dan PT Khatulistiwa Mineral & Mining.

PHI mendesak Gubernur Anwar Hafid untuk membuka data perusahaan yang tidak patuh terhadap kewajiban administrasi, termasuk penyusunan RKAB, penyetoran Jaminan Reklamasi (Jamrek), serta pelaksanaan rencana pascatambang. Menurut Aulia, informasi yang terkesan tertutup selama ini melonggarkan tanggung jawab pemerintah dan membatasi kontrol publik.

15 Perusahaan Pernah Dihentikan Kementerian ESDM pada 2025

Sebelumnya, pada 2025, Kementerian ESDM mengeluarkan surat penghentian aktivitas terhadap 15 perusahaan tambang di Sulawesi Tengah. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain CV Tiga Dara, CV Warsita Karya, PT Anugrah Arga Pratama, PT Anugrah Tompira Nikel, PT Berlian Hitam Sejahtera, PT Citra Anggun Baratama, PT Citra Molamahu, PT Dotata Utama, PT Luwuk Gas Sejati, PT Marco Puri Indah Perkasa, PT Mulia Dari Indonesia, PT Multi Dinar Karya, PT Pantas Indomining, PT Trio Kencana, dan PT Vio Resources.

Aulia menantang Gubernur Anwar Hafid untuk menindak tegas perusahaan yang hanya mengeruk sumber daya alam tanpa bertanggung jawab atas keberlanjutan lingkungan. Ia mencontohkan sejumlah wilayah terdampak seperti Morowali, Morowali Utara, Banggai, serta Kota Palu dan Donggala yang menjadi langganan bencana akibat hilangnya daya kapiler lahan.

“Gubernur Anwar harus berani menindak tegas perusahaan yang tidak menjalankan kaidah dan norma lingkungan sesuai peraturan. Publik berhak tahu perusahaan mana saja yang belum melakukan pemulihan pasca-tambang,” pungkas Aulia.

Reporter: Gunawan Susilo
Sumber: obormotindok.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top