Update Nasib 51 Guru Agama Parigi Moutong, Disdikbud: SK Sudah Terbit

Penulis: Makmuriyanto  •  Selasa, 24 Februari 2026 | 21:28:03 WIB
Puluhan guru agama di Parigi Moutong belum menerima THR sejak 2023 akibat kendala administratif.

PARIGI MOUTONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tengah memperjuangkan hak puluhan tenaga pendidik yang belum terbayarkan. Tercatat sebanyak 51 guru agama yang diperbantukan di berbagai madrasah belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR), Tunjangan Profesi Guru (TPG), hingga sertifikasi ke-13 sejak tahun 2023.

Plt Kepala Disdikbud Parigi Moutong, Sunarti, menegaskan bahwa para guru tersebut memiliki hak yang sama dengan tenaga pendidik lainnya. Ia menilai ketidakmerataan penerimaan tunjangan ini harus segera dicarikan solusi karena para guru tersebut telah menjalankan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab.

“Apa yang diperjuangkan teman-teman guru itu memang hak mereka. Yang lain menerima, sementara mereka belum menerima,” tegas Sunarti saat memberikan penjelasan dalam pertemuan dengan jajaran anggota legislatif setempat, Selasa (24/2/2026).

Sunarti memaparkan bahwa status para guru tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah maupun provinsi. Namun, karena mereka bertugas mengajar di institusi pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), maka pencatatan sertifikasi dan TPG secara administratif melekat di kementerian tersebut.

Persoalan administrasi ini kian merumit seiring terbitnya Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 mengenai redistribusi guru. Aturan baru tersebut mewajibkan guru negeri yang mengajar di sekolah swasta atau madrasah memiliki dasar hukum kuat berupa Surat Keputusan (SK) langsung dari Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sebelumnya, penugasan para guru ini hanya didasari oleh nota dinas yang selama bertahun-tahun tidak menjadi kendala. Namun, dengan adanya perubahan regulasi, pihak Kemenag menuntut legalitas formal dalam bentuk SK resmi agar proses pencairan dana tunjangan dapat diproses.

“Alhamdulillah SK sudah terbit dan informasinya pembayaran sedang dalam proses,” ujar Sunarti memberikan titik terang bagi para guru yang terdampak.

Selain hambatan birokrasi, ketersediaan pagu anggaran juga menjadi poin krusial. Sunarti membeberkan bahwa kebutuhan anggaran untuk membayar THR guru umum di bawah Disdikbud mencapai Rp19.886.882.600. Sementara itu, dana yang dibutuhkan secara khusus untuk menutupi THR para guru agama yang belum terbayar tersebut adalah sebesar Rp1.555.313.400.

Reporter: Makmuriyanto
Back to top