Pencarian

Kemenkum Sulteng Serahkan 4 Sertifikat Hak Cipta ke Pemkab Buol, Tiga di Antaranya Motif Batik Khas Daerah

Kamis, 24 September 2026 • 13:07:31 WIB
Kemenkum Sulteng Serahkan 4 Sertifikat Hak Cipta ke Pemkab Buol, Tiga di Antaranya Motif Batik Khas Daerah
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng menyerahkan empat sertifikat hak cipta kepada Pemerintah Kabupaten Buol.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah menyerahkan empat sertifikat hak cipta kepada Pemerintah Kabupaten Buol, terdiri atas tiga karya seni batik dan satu logo daerah. Penyerahan disertai pembahasan inventarisasi potensi kekayaan intelektual serta rencana pembangunan Museum Kabupaten Buol.

PALU — Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy menyatakan potensi kekayaan intelektual daerah perlu diidentifikasi dan dilindungi sejak awal. Menurut dia, pelindungan yang tepat memberi kepastian hukum sekaligus membuka peluang nilai tambah bagi masyarakat dan daerah.

Empat sertifikat hak cipta yang diserahkan mencakup tiga karya seni batik, yakni Lyaing Uwi Meelam, Lyaing Yurli Agu Tabong, dan Tambi Agu Kumalrig. Satu sertifikat lainnya untuk karya seni gambar berupa logo Pemerintah Kabupaten Buol.

Apa Isi Keempat Sertifikat Hak Cipta yang Diserahkan?

Tiga motif batik yang memperoleh sertifikat merupakan karya seni bernuansa khas Buol. Penyertaan logo Pemkab Buol menegaskan pelindungan tidak hanya menyasar karya seni, tetapi juga identitas visual resmi daerah.

Rakhmat menyebut pelindungan KI tidak berhenti pada hak cipta. "Tidak hanya hak cipta, tetapi juga merek, desain industri, maupun Indikasi Geografis sesuai dengan karakteristik dan potensi masing-masing," katanya.

Mengapa Inventarisasi Kekayaan Intelektual Buol Mendesak?

Kanwil Kemenkum Sulteng mendorong Pemkab Buol melakukan inventarisasi terhadap karya dan potensi kekayaan intelektual yang dimiliki daerah. Langkah itu dinilai perlu agar karya dan potensi daerah dapat dimanfaatkan serta dikembangkan secara berkelanjutan.

Dalam keterangannya, Rakhmat menekankan pentingnya pendataan awal. "Potensi kekayaan intelektual daerah perlu kita identifikasi dan lindungi sejak awal," ujarnya.

Ia menambahkan, pelindungan yang tepat membuat karya dan produk khas daerah memiliki kepastian hukum sekaligus berpotensi memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah.

Indikasi Geografis Jadi Fokus Pendampingan Berikutnya

Kanwil Kemenkum Sulteng juga memberikan pemahaman mengenai Indikasi Geografis sebagai bentuk pelindungan KI. Skema ini dapat diterapkan pada produk yang punya karakteristik, reputasi, dan kualitas tertentu yang berkaitan dengan wilayah asalnya.

Pemkab Buol diminta melakukan inventarisasi dan pemetaan terhadap produk khas daerah yang berpotensi dikembangkan. Produk-produk itu nantinya dapat memperoleh pelindungan melalui Indikasi Geografis.

Museum Buol Disiapkan Jadi Tempat Penyimpanan Karya dan Peninggalan Sejarah

Kanwil Kemenkum Sulteng dan Pemkab Buol membahas pembangunan Museum Kabupaten Buol. Museum itu direncanakan menjadi tempat penyimpanan dan penyajian berbagai benda, karya, serta peninggalan sejarah dan budaya Buol.

Keberadaan museum diharapkan mendukung pelestarian sekaligus memperkenalkan kekayaan budaya daerah kepada masyarakat. Kanwil Kemenkum Sulteng menyatakan terus memperkuat koordinasi dan pendampingan dengan Pemkab Buol untuk melindungi, melestarikan, serta mengembangkan potensi KI daerah.

Follow paluonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sulteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks