SULAWESI TENGAH — Otoritas Jasa Keuangan memperpanjang izin buyback saham tanpa persetujuan RUPS hingga Juni 2027, dari jadwal semula berakhir akhir tahun ini. Keputusan diambil setelah emiten meminta kepastian kerangka waktu, seiring harga saham yang dinilai sudah di level menarik untuk aksi korporasi tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan perpanjangan masa berlaku buyback tanpa RUPS ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (26/10). Menurut dia, permintaan itu datang langsung dari kalangan emiten yang ingin kejelasan regulasi sebelum mengeksekusi pembelian kembali saham.
Hasan menilai sejumlah emiten sudah membaca pergerakan harga saham mereka berada di tingkat yang memungkinkan untuk melakukan buyback. "Ini tentu merespons permintaan kepastian kerangka waktu buyback tanpa prospektus RUPS dari pada emiten kita yang nampaknya sudah menilai harga-harga sahamnya di tingkat yang memungkinkan mereka untuk melakukan kegiatan buyback ini," ujar Hasan.
OJK menegaskan perpanjangan ini tidak menghapus kewajiban emiten mengikuti aturan yang sudah ada. Pelaksanaan buyback tetap harus mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2023 yang memberi fleksibilitas bagi emiten sekaligus mendukung stabilitas pasar dan kepercayaan investor.
Emiten juga wajib mematuhi POJK Nomor 29 Tahun 2023, khususnya Pasal 9, Pasal 6, dan Pasal 14. Regulasi itu menekankan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, serta kewajiban keterbukaan informasi dalam setiap aksi buyback.
Hasan menegaskan pelaksanaan buyback tidak boleh mengabaikan aturan pemenuhan batas minimum saham beredar di publik atau free float. Emiten yang melakukan pembelian kembali saham diwajibkan mengalihkan kembali saham hasil buyback sesuai ketentuan dan jangka waktu yang ditetapkan.
"Dalam peraturan tersebut juga dinyatakan bahwa emiten nantinya wajib melaksanakan pengalihan kembali saham hasil buyback dimaksud atau re-float sesuai ketentuan dan jangka waktu yang berlaku," kata Hasan.
Perpanjangan hingga Juni 2027 memberi ruang lebih panjang bagi emiten untuk menstabilkan harga sahamnya tanpa harus lebih dulu menggelar RUPS. Bagi investor, sinyalnya jelas: emiten punya opsi menyerap saham di pasar terbuka ketika valuasi dinilai murah, tanpa menunggu proses persetujuan pemegang saham yang memakan waktu.
Namun ruang itu tetap dibatasi. Kewajiban free float dan re-float membuat buyback tidak bisa dipakai untuk menarik saham secara permanen dari pasar. Emiten yang lalai memenuhi ketentuan berisiko menghadapi persoalan kepatuhan di hadapan OJK dan BEI.
Perpanjangan ini juga menjadi sinyal bahwa regulator ingin menjaga likuiditas dan stabilitas pasar modal di tengah tekanan eksternal. Sebelumnya, kebijakan buyback tanpa RUPS dijadwalkan berakhir pada akhir tahun ini. Dengan perpanjangan ke Juni 2027, emiten memiliki waktu lebih dari satu setengah tahun untuk merencanakan aksi korporasi tersebut.