PALU — Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Poso dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara untuk menindaklanjuti pembatasan tersebut sesuai kewenangan masing-masing. Surat bernomor 600-5.8/1179/BID-JJ tertanggal 12 Oktober 2026 itu ditandatangani Kepala Dinas Binatarung Provinsi Sulteng, Dr. Ir. Faidul Keteng, S.T., M.Si., M.T., IPU.
Langkah ini diambil untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, menjamin kelancaran arus lalu lintas, serta mencegah kerusakan infrastruktur jalan yang semakin parah akibat kendaraan bermuatan berat.
Surat pemberitahuan merinci sejumlah kategori kendaraan yang tidak diizinkan melintasi ruas jalan provinsi tersebut. Larangan mencakup:
Pembatasan berlaku di dua ruas. Pertama, ruas Pape-Barati mulai dari Simpang Tiga Pape hingga gapura perbatasan Kabupaten Poso dan Kabupaten Morowali Utara. Kedua, ruas Barati-Tomata mulai dari gapura perbatasan hingga Simpang Tiga Tomata.
Meski ada larangan, surat tersebut menetapkan sejumlah pengecualian. Kendaraan pengangkut bahan pokok atau sembako, pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan dinas, serta kendaraan lain sesuai ketentuan dalam surat pemberitahuan tetap diizinkan melintas.
Namun, kendaraan pengecualian itu tetap wajib memenuhi syarat MST tidak melebihi 8 ton.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 600.1.7/535/DBMPR-G.ST/2023.
Untuk memperkuat pelaksanaan di lapangan, surat pemberitahuan ditembuskan kepada Polres Poso, Polres Morowali Utara, dan pemerintah desa yang berada di sepanjang ruas jalan provinsi Pape-Barati-Tomata. Pelibatan instansi terkait dan pemerintah desa diharapkan memperkuat sosialisasi serta pengawasan terhadap kendaraan yang melintas di jalur tersebut.
Pemprov Sulawesi Tengah berharap keselamatan pengguna jalan lebih terjamin, kerusakan infrastruktur dapat ditekan, serta kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Poso dan Kabupaten Morowali Utara tetap terjaga.
Pengemudi dan pelaku usaha angkutan barang diimbau memperhatikan ketentuan tersebut sebelum melintasi ruas Pape-Barati-Tomata agar perjalanan berlangsung aman dan sesuai aturan.