BANGGAI — Unit I Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah menemukan 35 jeriken berisi biosolar bersubsidi di dalam mobil berwarna abu-abu. Penemuan terjadi saat kendaraan diperiksa pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Total BBM yang diamankan mencapai 1.190 liter atau setara 1,19 ton.
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Achmad Muhaimin menyatakan penyelidikan masih berjalan untuk memastikan unsur pidana dalam kasus ini. Barang bukti berupa mobil dan puluhan jeriken dititipkan di Polsek Pagimana, dengan penyerahan yang telah dituangkan dalam berita acara.
Dalam pemeriksaan awal, HA menyebut biosolar tersebut milik seseorang berinisial A. Ia mengaku menerima upah Rp200.000 untuk setiap perjalanan pengangkutan. HA juga mengklaim sudah dua kali mengangkut BBM tersebut atas perintah A.
Menurut keterangan HA kepada polisi, biosolar berasal dari gudang penampungan milik seseorang berinisial T di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai. Rencana pengirimannya diarahkan ke gudang penampungan di kawasan Pelabuhan Rakyat Luwuk, Kota Luwuk.
Achmad menegaskan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih mendalami keterangan HA untuk mengungkap asal-usul biosolar, kepemilikannya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Sampai saat ini masih terus dilakukan penyelidikan dan jika telah terpenuhi unsurnya, akan dinaikkan ke penyidikan," kata Achmad, Jumat (9/10/2026).
Pernyataan itu memberi sinyal bahwa polisi belum menemukan cukup bukti untuk menaikkan kasus ke tahap penyidikan. Sejumlah pihak yang namanya muncul dalam keterangan HA, termasuk A dan T, masih berstatus sebagai pihak yang dimintai keterangan.
Dari keterangan sementara, biosolar bergerak dari gudang di Kecamatan Pagimana menuju gudang penampungan di Pelabuhan Rakyat Luwuk. Jalur ini berada di wilayah Kabupaten Banggai dan Kota Luwuk, dua titik yang berjarak sekitar 70 kilometer melalui jalan lintas pesisir.
Polisi belum merinci apakah gudang-gudang tersebut memiliki izin resmi sebagai penyalur BBM. Pendalaman juga diarahkan pada kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, mengingat HA menyebut pengangkutan sudah berlangsung dua kali sebelum penangkapan.
Kasus ini menambah daftar temuan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sulawesi Tengah. Barang bukti yang disita akan menjadi dasar penghitungan kerugian negara jika status perkara naik ke penyidikan.