PALU — Kebijakan operasional akhir pekan Bank Sulteng berlaku di seluruh jaringan kantor cabang dan cabang pembantu di wilayah kerja bank daerah tersebut. Jam layanan ditetapkan mulai pukul 09.00 sampai 15.00 WITA, di luar jadwal operasional hari kerja yang biasa.
Langkah ini menyasar nasabah yang selama ini terkendala mengurus transaksi karena benturan jam kerja. Dengan tetap dibukanya kantor pada Sabtu dan Minggu, nasabah punya alternatif waktu kunjungan tanpa harus mengambil cuti atau menunda urusan perbankan.
Bank Sulteng menegaskan jadwal tersebut berlaku di semua kantor cabang dan cabang pembantu, bukan hanya di kantor pusat. Rentang enam jam itu dinilai cukup untuk melayani transaksi perbankan yang biasa dilakukan nasabah di kantor fisik.
Nasabah yang hendak datang diimbau menyesuaikan waktu kunjungan dengan jadwal operasional tersebut. Penyesuaian ini penting agar layanan bisa diakses tanpa hambatan, terutama pada jam-jam sibuk akhir pekan.
Pengumuman resmi Bank Sulteng menyebut layanan akhir pekan ini sebagai bentuk kemudahan bagi nasabah setia. Bank juga menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat yang selama ini memakai layanan perbankan Bank Sulteng.
Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut soal jadwal maupun produk layanan, Bank Sulteng menyediakan kanal resmi melalui situs www.banksulteng.co.id. Alternatif lain, nasabah dapat menghubungi Call Center di nomor 14069.
Kebijakan operasional Sabtu dan Minggu ini berlaku untuk kantor cabang dan cabang pembantu di seluruh wilayah layanan Bank Sulteng. Nasabah yang berencana datang di luar jam 09.00–15.00 WITA perlu memperhatikan bahwa layanan kantor fisik hanya tersedia dalam rentang waktu tersebut.