Sembilan komunitas adat di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, diusulkan masuk kawasan hukum adat melalui mekanisme Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA). Usulan itu mencakup total luas wilayah adat mencapai 99.913 hektare yang tersebar di daratan, pesisir, dan laut. Dokumen pengakuan ditargetkan diserahkan Bupati Banggai Kepulauan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun kabupaten pada 3 November 2026.
BANGGAI KEPULAUAN — Koordinator Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Sulawesi Tengah Agus M. Suleman menyatakan sembilan komunitas telah memenuhi persyaratan administratif dan menyerahkan dokumen usulan pengakuan kepada Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Banggai Kepulauan. Dokumen itu diserahkan langsung oleh masing-masing ketua lembaga adat kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Panitia MHA, didampingi Koordinator Nasional JKPP Imam Hanafi.
Dari hasil verifikasi dan validasi panitia, tiga dokumen usulan sudah berproses di Bagian Hukum Pemkab Bangkep. Enam dokumen lainnya masih dalam tahap perbaikan dan direncanakan diserahkan pada 25 Oktober 2026.
Kesembilan komunitas itu adalah Lipu Bila Banggai, Komunitas Pomenggonan Tinasu, Lipu Tanga Sesea, Lipu Kauombol, Lipu Sabang, Lipu Bakalan, Pau Lipu Tanotuu, Mian Tuu Lipuadino, dan Lipu Kadupang Sampekonan.
Agus menjelaskan sembilan komunitas tersebut merupakan bagian dari identifikasi 17 komunitas adat yang telah dipetakan secara partisipatif. Luasan wilayah yang terpetakan mencapai 144.401 hektare, mencakup daratan, pesisir, dan laut sebagai ruang hidup masyarakat adat Mian Banggai dan Mian Seasea.
Pada masyarakat Mian Sea-Sea dan Mian Banggai dikenal pembagian ruang seperti lipu (permukiman), basalaen (pekarangan), asi (ladang), balambean (tempat sakral), laing (hutan sekunder), dan babono (hutan).
"Bagi masyarakat adat pembagian ruang ini menunjukkan bahwa wilayah adat bukan sekedar bentang alam, dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adat, ruang dimaknai sebagai pengetahuan yang diwariskan," kata Agus.
Relasi masyarakat dengan ruang, lanjutnya, tidak sekadar dapat diceritakan. Jejaknya bisa ditelusuri melalui nama tempat, penggunaan, pengetahuan, kesaksian, dan ingatan yang diwariskan antargenerasi. Pemetaan partisipatif menghadirkan jejak tersebut sebagai bukti relasi masyarakat dengan ruangnya berdasarkan kesejarahan.
Pemkab Banggai Kepulauan memfasilitasi lokakarya percepatan PPMHA yang didukung Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Working Group ICCAs Indonesia (WGII), dan SLPP-Sulteng bersama perwakilan komunitas masyarakat hukum adat.
Lokakarya itu berpedoman pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PPMHA, serta Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/628/Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia MHA Periode 2025–2029.
Setelah dokumen diserahkan, panitia memeriksa profil komunitas, struktur kelembagaan, dan peta wilayah adat. Pemeriksaan dilanjutkan dengan peninjauan bersama komunitas adat, pencocokan data spasial, analisis kelembagaan, serta diskusi panel untuk memastikan keabsahan data.
"Seluruh proses tersebut bermuara pada penetapan daftar komunitas MHA yang siap diproses dalam draf SK Pengakuan," ujar Agus.
Sembilan SK Pengakuan MHA direncanakan diserahkan secara bersamaan oleh Bupati Banggai Kepulauan pada momentum Hari Ulang Tahun Kabupaten Banggai Kepulauan, 3 November 2026. Langkah itu menjadi wujud komitmen Pemkab Bangkep terhadap implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2024 sekaligus memperkuat posisi masyarakat adat sebagai pilar pembangunan berkelanjutan di wilayah kepulauan.