Dana Jaminan Reklamasi Tambang MBLB Sulteng Capai Rp92 Miliar, Disimpan di Bank Pemerintah

Penulis: Gunawan Susilo  •  Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:04:31 WIB
Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulteng menyampaikan dana jaminan reklamasi MBLB tersimpan dalam deposito berjangka di bank pemerintah.

Dinas ESDM Sulawesi Tengah memastikan dana jaminan reklamasi dan pascatambang untuk Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang terhimpun Rp92 miliar tersimpan dalam bentuk deposito berjangka di bank pemerintah. Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulteng Sultanisah menyatakan bilyet deposito ditandatangani dua pihak, yakni perusahaan pemilik izin dan pejabat pemerintah berwenang. Dana itu menjadi salah satu syarat penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan.

PALU — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah memastikan dana jaminan reklamasi dan pascatambang untuk Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang telah terhimpun Rp92 miliar tersimpan dalam bentuk deposito berjangka di bank pemerintah.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulteng Sultanisah menyebut bilyet deposito jaminan reklamasi ditandatangani dua pihak secara bersamaan, yaitu perusahaan selaku pemilik izin dan pejabat pemerintah yang berwenang.

Penempatan dana itu menjadi salah satu syarat dikeluarkannya Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan. Sultanisah menyampaikan hal itu di Palu, Rabu, tanpa menyebutkan nama bank yang menyimpan deposito tersebut.

Rincian Rp92 Miliar: Reklamasi Rp26,51 Miliar, Pascatambang Rp65,36 Miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025, dana jaminan reklamasi dan pascatambang MBLB di Sulteng telah terhimpun mencapai Rp92 miliar hingga akhir tahun 2025.

Dari total itu, dana jaminan reklamasi tercatat sebanyak 202 bilyet dengan nilai Rp26,51 miliar. Adapun dana jaminan pascatambang sebanyak 148 bilyet dengan total nilai Rp65,36 miliar.

Pengelolaan administrasi jaminan reklamasi dan pascatambang dimulai sejak pengalihan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara pada tahun 2016.

182 Perusahaan Sudah Menyetor, Siapa Penyetor Terbesar?

Dalam dokumen tersebut, terdapat 182 perusahaan yang telah menyetorkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang. Sejumlah perusahaan tercatat memegang bilyet terbanyak, di antaranya Sumber Batuan Prima, Hasal Logam Utama, Anugerah Batu Putih, Aces Selaras, Rezky Utama Jaya, Marales Jaya Sentosa, Watu Palu Prima, dan Ratu Tambang Mandiri.

Penyetor bilyet terbesar adalah Biomas Internasional dengan nilai Rp8,9 miliar. Menyusul Bintang Manunggal Persada Rp2 miliar, Berkah Batu Sentosa Rp1,3 miliar, Baru Terbit Rp1,3 miliar, Batujaya Bersama Sejahtera Rp1,2 miliar, Maxima Tiga Berkat Rp1,2 miliar, dan Gita Perkasa Mineralindo Rp1 miliar.

Di sisi lain, penyetor bilyet terkecil antara lain Indako Bangun Persada Rp5,2 juta, Surya Lima Perkasa Rp7 juta, Hamparan Perkasa Rp7,7 juta, Bintang Manunggal Persada Rp10,9 juta, Antarnusa Karyatama Mandiri Rp13,8 juta, Kasmar Tiar Persada Rp14,5 juta, dan Anugerah Perdana Membangun Rp14,5 juta.

Softcopy Deposito Sudah Diserahkan, Fisik Masih di Pemprov Sulteng

Salinan digital atau softcopy scan deposito dan rekapan jaminan telah diserahkan kepada pemerintah pusat sejak pertengahan tahun 2020. Namun status fisik deposito atau fisik bukti deposito jaminan tersebut belum diserahkan ke pemerintah pusat dan sampai saat ini masih berada di bawah penguasaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Kondisi itu menjadi salah satu temuan dalam LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov Sulteng tahun 2025. Dinas ESDM Sulteng belum merinci kapan fisik bilyet deposito akan diserahkan ke pemerintah pusat.

Reporter: Gunawan Susilo
Sumber: sulteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top