IESR Desak Regulasi AI dan Data Center Usai Polemik Jatiluhur

Penulis: Gunawan Susilo  •  Selasa, 06 Oktober 2026 | 18:33:01 WIB
IESR mendesak pemerintah mempercepat regulasi AI dan pusat data usai proyek data center Jatiluhur dihentikan.

SULAWESI TENGAH — Institute for Essential Services Reform (IESR) mendesak pemerintah pusat mempercepat penerbitan regulasi kecerdasan buatan dan pusat data yang menjadikan standar lingkungan, sosial, dan energi sebagai syarat perizinan. Desakan muncul setelah proyek data center di Jatiluhur, Jawa Barat, dihentikan karena dinilai belum punya aturan main yang memadai.

Chief Executive Officer IESR Fabby Tumiwa menilai penghentian proyek data center di Jatiluhur menjadi bukti Indonesia belum siap menghadapi gelombang investasi pusat data dan AI. Menurut dia, tanpa standar nasional, setiap proyek dinilai kasus per kasus dan pengawasan bergantung pada inisiatif kepala daerah.

Kebutuhan Listrik Data Center Diproyeksi Melonjak

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkirakan kebutuhan listrik data center Indonesia pada 2029 dapat mencapai lebih dari 2 GW. Angka itu jauh lebih kecil dibanding proyeksi PLN yang menyebut kebutuhan listrik data center bisa menyentuh 25 GW pada 2035.

Lonjakan permintaan komputasi itu mendorong IESR meminta pemerintah pusat bergerak cepat. Institusi tersebut menyoroti peran Komdigi, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam menyusun kerangka regulasi.

Standar Lingkungan Jadi Syarat Perizinan

IESR mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi safeguard AI dan data center yang menjadikan standar lingkungan, sosial, dan energi sebagai syarat perizinan. Salah satu poin yang diusulkan adalah kewajiban sistem pendingin tanpa air (waterless) atau sirkulasi tertutup (closed-loop).

"Mewajibkan seluruh data center di Indonesia menggunakan sistem pendingin tanpa air (waterless) atau sirkulasi tertutup (closed-loop), agar tidak bersaing dengan kebutuhan air minum dan pertanian," ujar Fabby, melansir Antara.

Tujuan aturan itu agar operasional pusat data tidak berebut air dengan kebutuhan rumah tangga dan irigasi pertanian. Sebab, banyak data center konvensional masih mengandalkan air dalam jumlah besar untuk mendinginkan server.

Batas Efisiensi Energi dan Bauran Terbarukan

IESR juga meminta pemerintah menetapkan batas efisiensi energi Power Usage Effectiveness (PUE) di bawah 1,3 untuk seluruh data center. Standar efisiensi perangkat IT dinilai bisa menurunkan konsumsi energi secara signifikan.

Pemerintah diminta mewajibkan data center memakai energi terbarukan secara langsung, minimal 35 persen pada 2030 dan 50 persen pada 2040. Kewajiban itu bisa dipenuhi lewat pembangkit di lokasi maupun kontrak pembelian listrik energi terbarukan, bukan sekadar sertifikat.

Menurut Fabby, kewajiban tersebut sejalan dengan arah Kebijakan Energi Nasional (PP 40/2025) yang menargetkan bauran energi baru dan terbarukan 36-40 persen pada 2040. Sebagai sektor baru dengan kebutuhan energi besar dan permodalan kuat, data center semestinya mencapai target itu lebih awal, bukan membebani pencapaian nasional.

Peluang Pusat Data Kawasan dan Risiko yang Mengintai

"Indonesia ingin menjadi pusat data center di kawasan. Itu peluang, tetapi hanya jika data center yang dibangun hemat air, efisien, dan ditenagai energi terbarukan. Jika tidak, kita menanggung emisi dan krisis air demi melayani permintaan komputasi global. Pemerintah perlu bergerak cepat sebelum puluhan proyek serupa terkunci dengan standar yang rendah," kata Fabby menambahkan.

IESR menyatakan siap mendukung pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun standar data center hijau yang melindungi masyarakat, lingkungan, dan iklim. Dukungan itu mencakup penyusunan kerangka teknis hingga pengawasan implementasi di lapangan.

Dampak ke Pelaku Bisnis Digital dan Investor

Bagi pelaku bisnis digital dan investor, kepastian regulasi menentukan kelayakan ekonomi proyek data center jangka panjang. Standar lingkungan yang jelas mengurangi risiko proyek dihentikan di tengah jalan seperti kasus Jatiluhur, sekaligus memberi sinyal bahwa Indonesia serius membangun infrastruktur AI yang berkelanjutan.

Reporter: Gunawan Susilo
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top