Imigrasi Morowali Ingatkan Pemohon Ambil Paspor Terbit Maksimal 30 Hari, Lewat Batas Dibatalakan

Penulis: Joko Purnomo  •  Senin, 05 Oktober 2026 | 13:31:01 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengimbau pemohon segera mengambil paspor yang telah terbit.

MOROWALI — Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, meminta pemohon tidak menunda pengambilan dokumen hingga mendekati tenggat. Paspor yang telanjur terbit tapi dibiarkan tersimpan berisiko dibatalkan sesuai aturan yang berlaku.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026. Paspor Biasa dapat dibatalkan apabila tidak diambil dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkan.

Pemohon Diminta Cek Tanggal Penerbitan

Yusva menyebut pemohon perlu memperhatikan tanggal penerbitan paspor masing-masing. Pastikan dokumen sudah diambil sebelum batas 30 hari terlampaui.

"Kami mengimbau kepada seluruh pemohon yang paspornya sudah terbit untuk segera melakukan pengambilan. Jangan menunggu sampai mendekati batas waktu 30 hari agar tidak terjadi pembatalan paspor," ujarnya.

Kanwil Imigrasi Sulteng Soroti Ketertiban Tahapan Layanan

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menilai kepatuhan pemohon pada setiap tahapan layanan menentukan kelancaran proses keimigrasian.

"Paspor merupakan dokumen perjalanan yang penting. Setelah paspor diterbitkan, pastikan segera diambil sesuai ketentuan. Kepatuhan masyarakat terhadap prosedur akan mendukung pelayanan keimigrasian yang tertib, mudah, dan memberikan kepastian," ungkapnya.

Apa Risiko Jika Paspor Telanjur Dibatalkan

Pembatalan membuat pemohon harus mengurus ulang dokumen perjalanan dari awal. Prosesnya mencakup pendaftaran, verifikasi berkas, wawancara, hingga pencetakan ulang.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengajak masyarakat mengecek kembali status paspor secara berkala. Jika status sudah terbit, ambil segera di kantor imigrasi setempat.

Layanan keimigrasian di Morowali dijalankan dengan prinsip kepastian dan kemudahan bagi masyarakat. Imbauan pengambilan paspor ini berlaku bagi seluruh pemohon yang dokumennya telah selesai dicetak.

Reporter: Joko Purnomo
Sumber: dteksinews.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top