MOROWALI — Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, meminta pemohon tidak menunda pengambilan dokumen hingga mendekati tenggat. Paspor yang telanjur terbit tapi dibiarkan tersimpan berisiko dibatalkan sesuai aturan yang berlaku.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026. Paspor Biasa dapat dibatalkan apabila tidak diambil dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkan.
Yusva menyebut pemohon perlu memperhatikan tanggal penerbitan paspor masing-masing. Pastikan dokumen sudah diambil sebelum batas 30 hari terlampaui.
"Kami mengimbau kepada seluruh pemohon yang paspornya sudah terbit untuk segera melakukan pengambilan. Jangan menunggu sampai mendekati batas waktu 30 hari agar tidak terjadi pembatalan paspor," ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menilai kepatuhan pemohon pada setiap tahapan layanan menentukan kelancaran proses keimigrasian.
"Paspor merupakan dokumen perjalanan yang penting. Setelah paspor diterbitkan, pastikan segera diambil sesuai ketentuan. Kepatuhan masyarakat terhadap prosedur akan mendukung pelayanan keimigrasian yang tertib, mudah, dan memberikan kepastian," ungkapnya.
Pembatalan membuat pemohon harus mengurus ulang dokumen perjalanan dari awal. Prosesnya mencakup pendaftaran, verifikasi berkas, wawancara, hingga pencetakan ulang.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengajak masyarakat mengecek kembali status paspor secara berkala. Jika status sudah terbit, ambil segera di kantor imigrasi setempat.
Layanan keimigrasian di Morowali dijalankan dengan prinsip kepastian dan kemudahan bagi masyarakat. Imbauan pengambilan paspor ini berlaku bagi seluruh pemohon yang dokumennya telah selesai dicetak.