SULAWESI TENGAH — Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Komarudin menegaskan setiap pemohon SIM wajib hadir langsung di Satpas, sehingga tawaran jasa bikin SIM tanpa kehadiran dipastikan modus penipuan. Peringatan ini muncul setelah Polres Siak membongkar sindikat pemalsuan SIM lintas wilayah dengan delapan tersangka dan sekitar 500 SIM palsu disita. SIM yang diterbitkan di luar prosedur resmi tidak akan teregister di sistem dan merugikan pemohon.
Praktik penipuan berkedok jasa pengurusan SIM kembali mencuat setelah Polres Siak, Riau, menangkap delapan orang yang diduga terlibat sindikat pemalsuan SIM lintas wilayah. Dari penangkapan itu, polisi menyita sekitar 500 SIM palsu yang siap diedarkan.
Menanggapi kasus tersebut, Korlantas Polri menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan SIM sudah tersentralisasi dan terpantau tahapan demi tahapan. Pemohon tidak bisa memotong alur yang sudah ditetapkan.
Komarudin menyatakan kehadiran langsung pemohon bukan sekadar formalitas administrasi. "Patut dicatat bahwa dalam mengurus SIM, pemohon wajib hadir langsung. Bohong dan pasti modus penipuan sekiranya ada yang menawarkan bisa bantu mengurus dengan biaya tertentu," kata Komarudin.
Ia menambahkan, tawaran SIM langsung jadi tanpa proses ujian hampir dipastikan tidak akan teregister di sistem resmi. "Kalau ada yang mengiming-imingi bisa langsung jadi, maka dapat dipastikan tidak teregister dan sangat merugikan," ucapnya.
Aturan penerbitan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang kemudian diubah lewat Perpol Nomor 2 Tahun 2023. Regulasi itu mensyaratkan pemohon memenuhi syarat usia, administrasi, dan kesehatan, serta lulus serangkaian ujian.
Rangkaian ujian tersebut meliputi:
Seluruh tahapan itu mustahil dilewati tanpa kehadiran fisik pemohon. Perekaman biometrik, misalnya, hanya bisa dilakukan langsung di lokasi pengurusan.
Sejak 2023, Korlantas Polri menerapkan sistem pengenalan wajah di Satpas Prototype. Sistem penerbitan SIM yang tersentralisasi membuat SIM yang diproses di luar mekanisme resmi tidak bisa dicetak.
Bagi pemohon, konsekuensinya jelas: SIM yang diperoleh lewat calo atau jasa pengurusan ilegal tidak akan diakui secara hukum. Kerugian tidak berhenti pada uang yang sudah dibayarkan, tetapi juga pada status berkendara yang tetap dianggap tidak memiliki SIM sah.
Modus penipuan pengurusan SIM umumnya menawarkan proses instan tanpa kehadiran, meminta biaya di muka, dan menjanjikan SIM langsung jadi dalam hitungan hari. Korlantas menegaskan seluruh permintaan biaya resmi hanya dibayarkan di loket Satpas sesuai tarif PNBP yang berlaku.
Pemohon yang ingin mengurus SIM disarankan mendatangi Satpas terdekat, mengikuti seluruh tahapan ujian, dan tidak mempercayai pihak yang mengaku bisa mempercepat proses dengan imbalan uang.