SULAWESI TENGAH — Satu hal yang perlu diluruskan sejak awal: mengajukan usulan secara mandiri tidak lantas membuat seseorang langsung menerima bantuan. Setiap nama wajib melewati verifikasi dan validasi berjenjang oleh pemerintah daerah dan Kemensos.
Pemerintah menetapkan sejumlah syarat administratif dan ekonomi bagi calon penerima. Tujuannya agar bantuan tepat sasaran ke kelompok 40 persen ekonomi terbawah.
Warga yang merasa memenuhi kriteria tapi belum masuk daftar penerima bisa mengusulkan diri. Ada dua jalur: lewat Aplikasi Cek Bansos di ponsel, atau melalui kantor desa dan kelurahan setempat.
Untuk jalur aplikasi, langkahnya sebagai berikut:
Jalur kedua dilakukan secara offline. Ajukan usulan ke kantor desa atau kelurahan untuk diproses dalam Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel).
Kemensos menyediakan kanal pengecekan mandiri melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Berikut langkahnya:
Sistem akan menampilkan status kepesertaan, jenis bantuan yang diterima, dan periode pencairan. Data penerima diperbarui secara berkala. Jika nama belum muncul setelah pengajuan, pemohon disarankan memantau secara rutin karena proses verifikasi lapangan oleh dinas sosial membutuhkan waktu.
Masyarakat yang menemui kendala teknis atau ingin melaporkan dugaan pungutan liar dapat menghubungi kanal pengaduan resmi Kemensos. Waspadai pihak yang menjanjikan pencairan bantuan dengan imbalan sejumlah uang—proses penetapan penerima tidak dipungut biaya apa pun.