SULAWESI TENGAH — Kabar pencairan tunjangan ini pertama kali disampaikan untuk lingkungan MTsN 4 Kerinci, namun berlaku nasional bagi guru madrasah non-ASN yang terdaftar. Penyaluran dana insentif tahun ini kembali menggunakan sistem EMIS GTK DEV sebagai basis data dan verifikasi berkas.
Berbeda dari tahun sebelumnya, prosedur pencairan 2026 menekankan pada status nomor rekening di Bank Mandiri. Guru yang tidak memperbarui data atau tidak melakukan aktivasi rekening baru berpotensi mengalami keterlambatan penerimaan dana.
Kementerian Agama membagi proses pencairan berdasarkan status kepemilikan rekening dan riwayat penerimaan. Guru wajib mengenali kategorinya masing-masing agar tidak keliru mengambil langkah.
Pencairan dijadwalkan bergulir mulai 30 Juni 2026. Namun, kelancaran dana masuk sangat bergantung pada kecepatan guru mengunggah dokumen di dashboard EMIS GTK DEV masing-masing.
Pihak tata usaha madrasah mengingatkan agar guru tidak melewatkan tenggat pengunggahan berkas. Keterlambatan administrasi berpotensi menunda transfer hingga tahap berikutnya.
Bagi guru yang baru pertama kali menerima insentif, alur yang harus dilalui lebih panjang. Setelah status penetapan muncul di EMIS GTK DEV, guru perlu menyiapkan dokumen fisik untuk dibawa ke bank.
Proses aktivasi rekening baru ini menjadi pintu masuk utama agar dana dapat ditransfer. Tanpa rekening aktif atas nama guru bersangkutan, penyaluran dana tidak dapat dieksekusi.
Perwakilan urusan kepegawaian MTsN 4 Kerinci menyatakan kesiapan tim operator untuk mendampingi guru yang mengalami kendala teknis.
"Kami berharap bapak dan ibu guru segera melengkapi dokumen yang diminta hari ini agar esok hari saat pencairan dibuka, prosesnya bisa berjalan tanpa hambatan teknis. Jika ada kendala, tim operator madrasah siap memberikan pendampingan," ujar perwakilan urusan kepegawaian.
Seluruh proses verifikasi dan pengunggahan dokumen hanya dilakukan melalui tautan resmi EMIS GTK DEV. Guru diimbau tidak membagikan data pribadi atau password akun kepada pihak lain yang mengaku dapat memperlancar pencairan.
Informasi lebih lanjut mengenai teknis pencairan dapat dikonfirmasi ke operator madrasah masing-masing atau kantor Kementerian Agama setempat. Tidak ada pungutan biaya apa pun dalam proses administrasi insentif ini.