Insentif Pajak Kendaraan di Palu Raup Rp13,7 Miliar, 18.909 Kendaraan Bayar Pajak

Penulis: Faizal Ramadhan  •  Senin, 07 September 2026 | 21:59:02 WIB
Program insentif pajak kendaraan di Palu merealisasikan penerimaan Rp13,7 miliar dari 18.909 kendaraan yang membayar pajak.

UPTD Pendapatan Wilayah I Palu Samsat Palu, Sulawesi Tengah, mencatat penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp13,7 miliar selama program insentif berlangsung. Kepala UPTD Pendapatan Wilayah I Palu Zulfahmi mengungkapkan, sebanyak 18.909 kendaraan melakukan pembayaran dalam periode 3 Agustus hingga 5 September 2026.

PALU — Program insentif pajak kendaraan yang digelar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berdampak signifikan terhadap penerimaan daerah. Dalam periode 3 Agustus hingga 5 September 2026, total realisasi pendapatan PKB mencapai Rp13,7 miliar dari 18.909 kendaraan yang melakukan pembayaran.

Kepala UPTD Pendapatan Wilayah I Palu Zulfahmi menyampaikan, dari total tersebut, sebagian kendaraan merupakan wajib pajak yang menunggak. Pembayaran tunggakan ini berkontribusi pada penerimaan daerah selama masa insentif berlangsung.

Ribuan Kendaraan Menunggak Manfaatkan Insentif

Zulfahmi menjelaskan, program ini berhasil menjaring kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Total pembayaran dari kelompok kendaraan ini mencapai Rp2,24 miliar lebih.

Pemberian insentif ini diharapkan mampu membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mengembalikan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PKB tepat waktu setelah masa insentif berakhir.

Kendaraan Luar Daerah Antusias Mutasi Masuk

Program insentif tidak hanya menyasar kendaraan berplat lokal. Kendaraan dari luar Sulawesi Tengah yang telah beroperasi di daerah tersebut juga menjadi target kebijakan ini.

"Untuk kendaraan yang masuk ke Sulawesi Tengah, pada saat program kemarin ada 229 unit yang berproses untuk mutasi masuk Provinsi Sulawesi Tengah," ujar Zulfahmi di Palu, Senin.

Penghapusan Denda 100 Persen Jadi Daya Tarik

Insentif yang berlaku hingga 5 September 2026 itu mencakup penghapusan denda PKB sebesar 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru. Pemprov juga memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen terhadap tunggakan sampai dengan tahun 2025.

Kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Sulawesi Tengah juga mendapatkan perlakuan serupa. Mereka memperoleh penghapusan denda PKB 100 persen dan pengurangan pokok PKB 50 persen.

Zulfahmi berharap keringanan ini tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah dalam jangka pendek. Lebih jauh, kebijakan ini diharapkan membuat masyarakat kembali membayar pajak kendaraan secara tepat waktu setelah masa insentif berakhir.

Reporter: Faizal Ramadhan
Sumber: sulteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top