PALU — Forum evaluasi ini menjadi ruang untuk mengidentifikasi tantangan di lapangan serta menghimpun masukan sebagai bahan penyempurnaan kebijakan. Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan DSK harus mampu menjawab kebutuhan nyata di wilayah, bukan sekadar agenda seremonial tahunan.
Evaluasi ditujukan untuk memastikan proses pengesahan koperasi berjalan efektif setelah aturan baru diterapkan. Pihaknya ingin melihat apakah implementasi Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 sudah sesuai dengan kondisi riil masyarakat dan pelaku koperasi di Sulawesi Tengah.
“Diskusi Strategi Kebijakan harus menjadi ruang untuk melihat bagaimana sebuah kebijakan berjalan di lapangan, apa yang menjadi tantangan, dan apa yang perlu diperbaiki. Karena itu, persiapannya harus dilakukan secara matang agar pembahasan nantinya menghasilkan masukan yang benar-benar konstruktif,” ujar Rakhmat Renaldy.
Rapat koordinasi internal ini menyiapkan sejumlah aspek penting pelaksanaan DSK. Mulai dari kesiapan materi substansi, koordinasi dengan peserta forum, hingga teknis pelaksanaan kegiatan di hari-H.
Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen menyajikan kajian substantif yang berbasis data empiris. Hasil diskusi nantinya diharapkan menjadi rekomendasi konkret bagi pemerintah pusat untuk menyempurnakan kebijakan pengesahan koperasi.
Rakhmat menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan kualitas produk hukum di daerah. Pihaknya ingin membangun budaya kebijakan yang tidak lahir dari asumsi, melainkan dari masukan dan kondisi nyata di lapangan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun budaya kebijakan yang berbasis data, masukan, dan kondisi nyata di wilayah. Hasil diskusi nantinya diharapkan dapat menjadi bahan rekomendasi yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas implementasi kebijakan, khususnya terkait pengesahan koperasi,” tambahnya.
Persiapan yang dilakukan kini menjadi langkah awal memastikan forum DSK berjalan optimal. Seluruh jajaran teknis dilibatkan untuk mendukung kegiatan analisis dan evaluasi sebagai pilar pembentukan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat Sulteng.