Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah memproses 53.364 permohonan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) pada Semester I 2026. Mayoritas pemohon, yakni 71 persen atau 37.891 permohonan, merupakan pelaku usaha perseorangan yang didominasi sektor kelautan dan UMKM. Lonjakan signifikan terjadi pada Triwulan II 2026 dengan kenaikan volume hingga 127 persen dibandingkan triwulan sebelumnya.
PALU — Geliat ekonomi masyarakat Sulawesi Tengah terlihat dari derasnya arus pengajuan izin usaha mikro sepanjang paruh pertama 2026. Dari total 53.364 permohonan yang masuk ke DPMPTSP Sulteng, hampir seluruhnya atau 99,70 persen merupakan investasi modal dalam negeri (PMDN), menandakan perekonomian daerah ditopang kekuatan lokal, bukan asing.
Kepala DPMPTSP Sulteng Moh. Rifani Pakamundi mengungkapkan, dominasi pengajuan datang dari pelaku usaha perorangan yang menggarap sektor riil. “Dari total permohonan tersebut, sebanyak 99,70 persen didominasi oleh pelaku usaha modal domestik (PMDN), dengan 71,00 persen di antaranya atau 37.891 permohonan diajukan oleh usaha perseorangan,” katanya di Palu, Jumat.
Data DPMPTSP mencatat pertumbuhan permohonan yang tidak biasa pada periode April hingga Juni 2026. Volume pengajuan izin melonjak hingga 127 persen dibandingkan tiga bulan pertama tahun ini.
Fakta menariknya, 58,5 persen dari lonjakan tersebut disumbang oleh dua kabupaten kepulauan. Kabupaten Banggai Laut mencatatkan sekitar 6.215 permohonan dan Kabupaten Banggai Kepulauan menyusul dengan 4.071 permohonan.
Rifani menjelaskan pemicu utama kenaikan ini adalah program formalisasi nelayan dan pengolahan hasil laut yang tengah gencar dilakukan pemerintah. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa sektor maritim menjadi tulang punggung partisipasi masyarakat dalam ekonomi daerah.
Jika diurai berdasarkan sektor pengampu, Kementerian Perdagangan menjadi yang paling banyak menerbitkan rekomendasi dengan 15.072 izin atau setara 28,25 persen. Disusul sektor Kelautan dan Perikanan yang mencatatkan 10.771 izin (20,19 persen), serta Pariwisata dengan 7.876 izin (14,76 persen).
Dari sisi jenis usaha, tiga Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) mendominasi daftar entitas. Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan menjadi yang tertinggi dengan 5.689 entitas. Berikutnya Perdagangan Eceran Makanan Tradisional sebanyak 4.226 entitas dan Pengolahan serta Pengawetan Ikan dengan total 2.567 entitas.
Mayoritas permohonan yang masuk masuk dalam kategori risiko rendah dan menengah rendah, mencapai 81,74 persen. Kondisi ini memungkinkan 72,47 persen izin terbit secara otomatis melalui sistem (Service Level Agreement), sehingga prosesnya cepat dan tanpa hambatan birokrasi yang berarti.
Dari sisi kelengkapan administrasi, sebanyak 61,03 persen pemohon menggunakan Pernyataan Mandiri Skala Mikro. Selain itu, Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dipakai oleh 30,59 persen pelaku usaha sebagai dokumen persyaratan dasar.
Rifani menegaskan bahwa data ini menjadi fondasi bagi pemerintah untuk merancang kebijakan ke depan. “Data pelayanan perizinan ini membuktikan bahwa struktur perekonomian daerah dari segi partisipasi masyarakat sangat ditopang oleh sektor maritim dan UMKM. Ke depan, kebijakan afirmasi akan difokuskan untuk membantu usaha perseorangan naik kelas menjadi badan usaha formal serta mempermudah akses pembiayaan,” ujarnya.
Transformasi digital perizinan yang berjalan beriringan dengan penguatan ekonomi mikro maritim dinilai memperkuat transaksi ekonomi daerah. Hal ini sejalan dengan tren positif adopsi keuangan digital di Sulawesi Tengah, seperti meningkatnya transaksi QRIS dan minat investasi keuangan dari masyarakat.