Kejari Parigi Moutong Dorong Pemkab Petakan Masyarakat Hukum Adat demi Perkuat Keadilan Restoratif

Penulis: Joko Purnomo  •  Jumat, 04 September 2026 | 08:36:01 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Dian Hardiman, menyampaikan dorongan pemetaan masyarakat hukum adat dalam konferensi pers di Parigi, Kamis.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong segera melakukan pemetaan terhadap Kelompok Masyarakat Hukum Adat (KMHA) di wilayah Sulawesi Tengah tersebut. Langkah ini dinilai krusial sebagai dasar penguatan peradilan adat yang berpedoman pada keadilan restoratif dalam sistem penegakan hukum nasional.

PARIGI MOUTONG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong menilai peradilan adat memiliki posisi strategis dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama sebagai sarana penyelesaian sengketa yang mengedepankan keadilan restoratif. Lembaga ini pun mendesak adanya pemetaan komprehensif terhadap kelompok masyarakat hukum adat di daerah tersebut.

"Peradilan adat bukan hanya sekadar sarana penegakan hukum berasaskan keadilan lewat musyawarah dan mufakat, tetapi juga sebagai kearifan lokal warga setempat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Parigi, Dian Hardiman, di Parigi, Kamis.

Mengapa Peradilan Adat Dianggap Penting?

Menurut Dian, pendekatan hukum melalui peradilan adat berfokus pada pemulihan keseimbangan sosial dan hubungan yang rusak akibat tindakan pidana. Konsep ini berbeda dengan hukum positif yang kerap berujung pada pemidanaan, sehingga dinilai lebih efektif dalam memulihkan harmoni di tengah masyarakat.

Ia menambahkan, momentum Hari Lahir Kejaksaan ke-81 menjadi bagian dari upaya bersama dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.

"Hukum bukan hanya tentang aturan dan sanksi, tetapi juga memberikan kepastian, perlindungan, serta rasa keadilan bagi setiap warga negara," ucap Dian.

Pemetaan KMHA Jadi Langkah Awal yang Krusial

Kejari Parigi Moutong meminta Pemkab setempat untuk memetakan keberadaan, struktur, serta karakteristik masyarakat hukum adat. Dian menegaskan bahwa kejelasan struktur kelembagaan adat merupakan satu kesatuan penting dalam penyelenggaraan sanksi adat.

"Selain dari sisi peradilannya, struktur kelembagaan adat yang jelas merupakan satu kesatuan yang penting dalam menyelenggarakan sanksi adat," ujarnya.

Batas-Batas Penerapan Sanksi Adat

Dian mengingatkan bahwa pemantapan lembaga adat juga perlu dilengkapi dengan penyusunan draf sanksi yang berlandaskan kearifan lokal, namun tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan bahwa penerapan sanksi adat harus dilakukan secara proporsional.

"Langkah itu supaya keberadaan hukum adat dapat berjalan seiring dengan sistem hukum nasional dan tetap memberikan rasa keadilan serta perlindungan bagi masyarakat," tutur Dian.

Selain itu, sanksi adat yang diterapkan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Hal ini untuk memastikan keberadaan hukum adat berjalan beriringan dengan sistem hukum nasional tanpa mengorbankan hak-hak fundamental warga.

Reporter: Joko Purnomo
Sumber: sulteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top