SULAWESI TENGAH — Puan Maharani menyampaikan bahwa kelompok masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi dapat mengajukan permohonan secara tertulis terlebih dahulu. Surat permintaan pertemuan itu akan ditindaklanjuti oleh pimpinan atau komisi terkait di lingkungan DPR.
"Jikalau aspirasi dan pertemuan itu ingin dilakukan, silakan sampaikan surat permintaan untuk bertemu, sampaikan surat keinginan untuk menyampaikan aspirasi. Tentu saja kami akan menemui dan menerima aspirasi tersebut," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Menurut Puan, aspirasi dapat disalurkan melalui sejumlah kanal resmi. Masyarakat bisa memanfaatkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di alat kelengkapan dewan (AKD), Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), audiensi dengan pimpinan, hingga diizinkan hadir dalam Rapat Paripurna.
Dalam kesempatan itu, Puan juga menjelaskan pembagian peran di jajaran pimpinan DPR. Saat ia bersama Wakil Ketua DPR Sari Yuliati memimpin jalannya Paripurna, audiensi dengan perwakilan AMPB dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
"Memang kami membagi tugasnya karena kan saya dan Bu Sari memimpin Paripurna, sebelumnya Pak Dasco memimpin Paripurna. Saya tadi juga ada pertemuan dulu," terang perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu.
Supriyono alias Botok dan sejumlah rekannya sebelumnya dipersilakan masuk ke kompleks parlemen. Mereka menyaksikan pembacaan laporan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dari balkon ruang rapat.
Salah satu tuntutan utama AMPB dalam aksi tersebut adalah mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset. Kehadiran mereka di gedung DPR merupakan bagian dari upaya memastikan proses legislasi berjalan sesuai harapan publik.
"Dari awal kami mengatakan bahwa gedung DPR ini terbuka untuk menerima aspirasi dari masyarakat namun ada aturan dan mekanismenya," kata Puan.
Rapat Paripurna yang berlangsung kemarin tidak hanya membahas laporan perkembangan RUU Perampasan Aset. DPR juga mengesahkan UU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.
Sidang paripurna turut menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya. Selain itu, DPR menerima laporan Badan Legislasi (Baleg) terkait perubahan Prolegnas Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2026.
Agenda lainnya mencakup pengesahan hasil laporan Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR RI Tahun 2026, hasil uji kelayakan calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner OJK, serta pengesahan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai RUU inisiatif DPR.
Di luar paripurna, sejumlah komisi juga menggelar rapat kerja dan dengar pendapat. Komisi IX DPR misalnya, mengadakan rapat kerja dengan Menteri Kesehatan membahas evaluasi penanganan bencana di NTT dan Sumatera, serta penguatan perlindungan kesehatan jiwa tenaga medis.