Polda Sulawesi Tengah menerbitkan maklumat resmi yang melarang pembakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah provinsi sebagai langkah pencegahan karhutla. Maklumat bernomor MAK/.1./VIII/2026 yang ditetapkan di Palu pada 22 Agustus 2026 itu memuat lima poin penting, termasuk ancaman pidana bagi pelanggar. Kebijakan ini diambil untuk melindungi masyarakat dari dampak pencemaran udara dan kerusakan ekosistem yang kerap terjadi di musim kemarau.
PALU — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah resmi mengeluarkan maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan sebagai bentuk komitmen pencegahan karhutla di wilayah tersebut. Maklumat yang ditandatangani Kapolda Irjen Pol Nasri itu berlaku untuk seluruh elemen masyarakat di 13 kabupaten/kota di Sulteng.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin menyebut langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Pembakaran lahan dinilai memicu pencemaran udara, merusak ekosistem, dan mengganggu kesehatan warga.
"Maklumat tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran kepolisian, khususnya Polda Sulawesi Tengah, dalam mencegah karhutla sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan," kata Achmad dalam keterangannya di Palu, Senin.
Maklumat yang ditetapkan pada 22 Agustus 2026 itu memuat lima poin utama. Poin pertama menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaian melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Poin kedua memuat peringatan keras mengenai ancaman pidana bagi pelaku. Dasar penindakan yang digunakan mencakup Pasal 308 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pada poin keempat, jajaran kepolisian akan meningkatkan patroli di sejumlah wilayah yang dinilai rawan karhutla. Patroli ini disertai tindakan tegas dan penegakan hukum terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Achmad menegaskan penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah meluasnya karhutla di Sulawesi Tengah. Ia mengimbau masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
"Mari bersama-sama kita cegah karhutla. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan adanya pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat," ujarnya.
Poin ketiga maklumat secara khusus meminta masyarakat berperan aktif mencegah karhutla. Warga yang mengetahui aktivitas pembakaran hutan dan lahan diminta segera melaporkannya kepada kepolisian atau aparat terkait.
Poin kelima menyatakan maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi seluruh masyarakat demi keselamatan bersama. Achmad menambahkan pencegahan karhutla membutuhkan peran seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kualitas lingkungan serta mencegah dampak yang lebih luas.