Kabupaten Morowali dan Morut Tak Masuk Daftar Daerah Pengolah Nikel, Advokat: Kepmen ESDM Cacat Hukum

Penulis: Gunawan Susilo  •  Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:10:31 WIB
Kepmen ESDM Nomor 157/2026 memicu kritik karena tidak mencantumkan Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah nikel.

PALU — Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 berpotensi menggugurkan hak fiskal dua kabupaten penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tengah. Pasalnya, Kabupaten Morowali dan Morowali Utara tidak tercantum dalam Lampiran II keputusan yang menetapkan daftar daerah pengolah mineral dan batubara tahun 2026, sementara Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, justru masuk dalam daftar tersebut.

Advokat Rakyat, Agussalim, menilai penetapan yang ditandatangani 22 April 2026 itu bertentangan dengan konstitusi dan tidak mencerminkan realitas aktivitas industri di lapangan. Ia menyebut kawasan IMIP di Morowali telah menyerap investasi sekitar US$3,135 miliar atau setara Rp50 triliun, dengan puluhan smelter yang beroperasi dan menopang sebagian besar aktivitas pengolahan nikel nasional.

Anomali: Pusat Hilirisasi Terbesar Justru Tak Dapat Jatah DBH

Menurut Agussalim, kondisi ini menjadi anomali dalam kebijakan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH). Daerah yang menjadi lokasi utama hilirisasi dan memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara justru tidak ditetapkan sebagai daerah pengolah.

"Ini anomali. Negara paling banyak mendapatkan devisa dari Morowali, tetapi ketika membagi DBH pengolah, Morowali justru tidak masuk dalam daftar," tegas Agussalim dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/8/2026).

Tiga Dasar Hukum Gugatan yang Bisa Diajukan Pemda

Agussalim merinci setidaknya tiga persoalan hukum yang menjadi dasar kritik terhadap Kepmen ESDM Nomor 157/2026. Pertama, keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Kedua, kebijakan ini tidak sejalan dengan ketentuan UU HKPD dan PP Nomor 25 Tahun 2024. Aturan tersebut memberikan porsi bagi daerah pengolah sebagai bagian dari mekanisme pembagian manfaat sekaligus kompensasi atas aktivitas pengolahan sumber daya alam.

"Dengan tidak mencantumkan Morowali dan Morowali Utara, negara mengambil manfaat ekonominya, tetapi mengabaikan kewajiban memberikan hak fiskal kepada daerah yang menjadi lokasi pengolahan," katanya.

Ketiga, keputusan ini dinilai bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya dari aspek keadilan, kemanfaatan, dan ketidakberpihakan.

Daerah Terdampak Berhak atas Kompensasi Fiskal

Agussalim menegaskan bahwa Morowali dan Morowali Utara memenuhi kriteria sebagai daerah pengolah apabila definisi dalam Kepmen tersebut mencakup lokasi pengolahan sekaligus daerah terdampak. Kedua kabupaten ini menanggung berbagai dampak aktivitas industri, mulai dari tekanan terhadap infrastruktur, lingkungan, hingga persoalan sosial.

Ia pun mengingatkan adanya potensi dampak terhadap pendapatan daerah pada 2027 apabila kebijakan tersebut tidak segera dikoreksi. Karena itu, pihaknya mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, DPRD, dan pemerintah kabupaten untuk menempuh langkah hukum dengan menggugat keputusan menteri tersebut.

Reporter: Gunawan Susilo
Sumber: gnews.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top