MOROWALI — Tujuh unit bus listrik kini melayani ribuan karyawan di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) sejak Februari 2026. Armada ramah lingkungan itu melengkapi 200 unit bus konvensional yang telah beroperasi lebih dulu di kawasan industri nikel terintegrasi tersebut.
Manajer Departemen Pelayanan Umum PT IRNC, Arifin, menyebut riset penerapan bus listrik sudah dimulai sejak 2025. Timnya mempelajari pengoperasian bus serupa di kawasan industri Weda Bay, Halmahera, Maluku Utara, sebelum memutuskan mendatangkan tujuh unit dari Tiongkok pada Januari 2026.
"Ketika angkutan lama tidak layak lagi, kami akan secara bertahap menggantinya dengan bus listrik baru," kata Arifin, Sabtu (23/5/2026). Hingga Mei 2026, dua unit bus besar konvensional sudah dihentikan operasionalnya dan digantikan bus elektrik.
Hingga Mei 2026, total 207 unit bus melayani karyawan di kawasan IMIP. Sebanyak 115 bus dikelola Departemen PU PT IRNC untuk melayani karyawan di perusahaan dalam Tsingshan Group, terdiri dari 87 unit bus besar, 28 minibus, dan 4 minibus khusus ibu hamil. Dari 87 bus besar itu, tujuh di antaranya adalah bus listrik. Sisanya, 86 bus besar dan 2 minibus dioperasikan oleh sejumlah tenant kawasan.
Untuk mendukung operasional, IMIP telah membangun dua mesin pengisi daya (charging station) di area Utara dan Barat. Satu unit tambahan direncanakan dibangun di area Selatan. Arifin menjelaskan, setiap kali bus listrik menempuh jarak 80 kilometer, kendaraan harus diisi ulang. Satu kali pengisian penuh membutuhkan waktu 1 jam 45 menit hingga 2 jam.
Deputi Direktur Operasional PT IMIP, Yulius Susanto, menekankan keselamatan penumpang menjadi prioritas utama. Sistem pengawasan berbasis teknologi pintar dan penegakan aturan diterapkan secara ketat. "Kami menerapkan pemisahan dengan sekat antara posisi tempat duduk penumpang pria dan wanita untuk mengurangi tindakan asusila," ujar Yulius.
Selain itu, AC dan kondisi tempat duduk harus terus dirawat karena berkaitan langsung dengan kenyamanan karyawan. Tim Manajemen Lalu Lintas PT IRNC memantau kecepatan bus melalui CCTV. Batas kecepatan normal adalah 30 km/jam. Bila pengemudi melebihi 40 km/jam, petugas di lokasi akan menindak dan melaporkannya ke atasan.
Mengacu pada Sistem Manajemen Keselamatan Lalu Lintas (SMKL), ada 32 macam pelanggaran yang dipantau. Karyawan penumpang maupun operator bus yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban akan diberi Surat Peringatan (SP). Secara struktural, sanksi pengurangan poin juga dapat dikenakan kepada atasan karyawan tersebut.
IMIP juga telah membangun jembatan penyeberangan orang di beberapa lokasi. Titik penyeberangan dilengkapi petugas keselamatan dan bendera merah sebagai penanda untuk meningkatkan visibilitas pejalan kaki. "Kami akan terus berinovasi dan meningkatkan standar sesuai regulasi nasional yang berlaku," pungkas Arifin.