PEKANBARU — Penetapan status tersangka korporasi terhadap PT Musim Mas oleh Polda Riau bermula dari aktivitas budidaya sawit ilegal di kawasan sempadan Sungai Air Hitam. Berdasarkan penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus, praktik tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022, meskipun kasus ini baru terendus pada Januari 2025.
“Aktivitas budidaya sawit ilegal tersebut dilaporkan sudah berjalan sejak tahun 2022,” kata Direskrimsus Polda Riau, Komisaris Besar Ade Kuncoro Ridwan, dikutip dari laman Pemprov Riau, Rabu (20/05/2026).
Proses hukum terhadap PT Musim Mas tidak berlangsung singkat. Penyidik Polda Riau melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan terkait dugaan perusakan lingkungan di sempadan Sungai Air Hitam. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti bahwa perusahaan telah membuka lahan sawit tanpa izin di area yang seharusnya menjadi kawasan lindung sempadan sungai.
Keterangan ahli yang dihadirkan penyidik kemudian menguatkan dugaan tersebut. Kerugian negara dalam bentuk kerusakan ekologis senilai Rp187,8 miliar menjadi dasar penetapan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi. Angka ini dihitung dari biaya pemulihan lingkungan dan dampak ekologis yang ditimbulkan.
PT Musim Mas bukanlah pemain baru di industri kelapa sawit. Menyitir situs resmi perusahaan, Musim Mas Grup adalah salah satu perusahaan kelapa sawit terintegrasi di Indonesia, mulai dari hulu, menengah, hilir, hingga logistik. Grup ini hadir di 14 negara, dengan operasi utama di Indonesia yang mencakup budidaya, pengilangan, dan manufaktur.
Perusahaan ini memulai investasinya di industri minyak kelapa sawit pada tahun 1970, melalui penyulingan minyak kelapa sawit, perkebunan, pabrik penghancuran inti sawit, dan pabrik kelapa sawit. Sejak 2007, Musim Mas mulai memperluas operasi ke pasar global, termasuk Eropa dan Amerika Utara, memanfaatkan pertumbuhan pasar Asia.
Dengan ditetapkannya PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi, penyidik Polda Riau akan melanjutkan proses hukum dengan mengumpulkan alat bukti tambahan dan memeriksa pihak-pihak terkait. Kasus ini menjadi salah satu yang terbesar di Riau dalam penegakan hukum lingkungan terhadap korporasi perkebunan sawit.
Penetapan status tersangka ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan lain yang beroperasi di daerah aliran sungai. Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran lingkungan yang merugikan negara dan masyarakat.