3 Masalah Klaster Kesehatan Disorot DPRD Palu: Denda BPJS, Fasilitas RS, hingga Biaya Visum Korban

Penulis: Irfan Hakim  •  Senin, 18 Mei 2026 | 15:27:18 WIB
Anggota DPRD Palu soroti denda BPJS yang dikenakan meski keterlambatan pembayaran hanya beberapa hari.

PALU — Tiga masalah klaster kesehatan menjadi sorotan keras dalam rapat paripurna DPRD Palu di Ruang Persidangan Utama, Senin (18/5/2026). Sentilan itu disampaikan anggota Komisi A, Ulfa, seusai Ketua DPRD Palu, Rico Andi Tjatjo Djanggola, membuka masa persidangan caturwulan II tahun 2026.

Denda BPJS Hanya Terlambat Beberapa Hari, Warga Mengeluh

Ulfa menyoroti keluhan peserta mandiri BPJS Kesehatan yang dikenakan denda layanan meski baru terlambat membayar iuran beberapa hari dari tanggal jatuh tempo. "Ini sebenarnya larinya ke mana ini denda layanan? Padahal baru beberapa hari terlambat membayar iuran dari tanggal jatuh tempo. Ini harus dijelaskan," ungkapnya.

Menurut politisi PKS ini, imbas dari persoalan tersebut justru mempersulit akses layanan kesehatan yang seharusnya diterima publik. Situasi itu disebutnya bisa memperburuk kondisi warga yang membutuhkan pengobatan.

Fasilitas RS Terbatas, Warga Terpaksa Bolak-balik hingga Tengah Malam

Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Palu Utara-Tawaeli ini juga mengkritik keterbatasan layanan di rumah sakit milik pemerintah. Ia menggambarkan warga yang hendak berobat kerap kali harus bolak-balik karena fasilitas tidak memadai. "Bayangkan jika kejadian ini terjadi pada tengah malam, ini bisa bikin rugi biaya, stres bahkan bisa meninggal," ujar Ulfa.

Ia mendesak agar DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palu segera mencarikan solusi konkret atas masalah ini. Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Biaya Visum Korban Kekerasan Ditarik, Padahal Harusnya Ditanggung Negara

Pada kesempatan yang sama, Ulfa menyorot tajam praktik penarikan biaya visum di fasilitas kesehatan (faskes) terhadap warga yang berstatus korban dugaan tindak pidana kekerasan. Padahal, sesuai Pasal 52 Undang-Undang (UU) tentang KUHP baru yang berlaku pada 2026, biaya visum berdasarkan permintaan pihak kepolisian seharusnya ditanggung negara.

Ulfa menduga praktik ini terus terjadi karena memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat awam. "Ini saya minta agar jangan sampai kebiasaan menjadi aturan. Justru aturanlah yang dijadikan kebiasaan. Jangan sampai menzalimi warga," tegasnya.

Ia meminta agar hal-hal finansial seperti ini disosialisasikan secara terbuka kepada publik. Dengan begitu, biaya yang semestinya tidak dikeluarkan bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga korban.

Reporter: Irfan Hakim
Sumber: kabarsulteng.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top