SULAWESI TENGAH — Penurunan harga jual ini diikuti koreksi yang lebih dalam pada harga buyback atau nilai yang diterima nasabah saat menjual kembali emas batangan ke Antam. Harga buyback hari ini tercatat turun Rp7.000 menjadi Rp2.569.000 per gram.
Dengan pergerakan hari ini, selisih antara harga jual dan harga buyback mencapai Rp195.000 per gram. Angka ini sedikit lebih lebar dibandingkan posisi akhir pekan lalu yang berada di Rp193.000 per gram. Semakin lebar selisihnya, semakin besar potensi kerugian jika investor menjual emas dalam waktu singkat setelah pembelian.
Harga tersebut berlaku untuk pembelian di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Setiabudi One, Jakarta. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, sejumlah pecahan emas belum tersedia untuk pengambilan langsung.
Berikut daftar lengkap harga emas Antam untuk berbagai pecahan yang tercatat hari ini:
Transaksi emas batangan Antam saat ini tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Artinya, total yang dibayarkan pembeli sama persis dengan harga yang tertera tanpa tambahan PPN.
Namun, pembeli tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari nilai transaksi. Ketentuan ini merujuk pada PMK Nomor 48 Tahun 2023. PT Antam Tbk akan menerbitkan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi bagi nasabah.
Penurunan harga buyback yang lebih tajam dari harga jual membuat investor ritel perlu mencermati momen exit. Jika harga buyback terus tertekan, pemilik emas batangan akan menerima dana lebih kecil saat menjual kembali. Belum ada indikasi dari Antam mengenai kapan harga akan kembali ke level sebelumnya.