Pemerintah Kota Palu mulai menerapkan retribusi harian Rp3.500 bagi pedagang kaki lima.
PALU — Pemerintah Kota Palu resmi menarik pungutan harian sebesar Rp3.500 dari setiap pedagang kaki lima. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 yang telah di
Reporter:Faizal Ramadhan
Sumber:trustsulteng.comThis article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.