PALU — Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, membuka langsung kegiatan Isbat Nikah dan Khitanan Massal yang digelar di Gedung Pogombo, Palu, Selasa (12/5/2026). Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Baznas Provinsi Sulteng, Pengadilan Tinggi Agama Kota Palu, Kementerian Sosial, serta Dinas Dukcapil Provinsi dan Kota Palu.
Dari 105 pasangan yang mendaftar, hanya 62 pasangan yang dinyatakan lolos verifikasi dan memenuhi syarat untuk mengikuti sidang isbat nikah. Mereka yang lulus akan langsung mendapatkan buku nikah resmi serta layanan administrasi kependudukan berupa KTP dan Kartu Keluarga baru.
Dalam sambutannya, Wagub Reny menegaskan bahwa masih banyak masyarakat di Sulawesi Tengah yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara hukum negara. Kondisi ini, menurutnya, menyulitkan warga dalam memperoleh berbagai hak seperti akses layanan kesehatan, pendidikan anak, hingga bantuan sosial.
“Isbat Nikah bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum bagi keluarga, kepastian status anak, serta penguatan ketahanan rumah tangga. Dengan adanya legalitas pernikahan, maka hak-hak keluarga dapat terlindungi secara baik oleh negara,” tegas Wagub.
Ia mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini karena memberikan solusi konkret bagi pasangan yang selama ini hidup dalam ketidakpastian hukum. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, kata dia, berkomitmen membangun daerah tidak hanya dari sisi infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga pembangunan mental, spiritual, dan sosial masyarakat.
Di sela-sela kegiatan, Wagub Reny juga memperkenalkan layanan pengaduan masyarakat terbaru bernama Command Center “Berani Samporoa”. Layanan ini diinisiasi Pemprov Sulteng sebagai kanal pengaduan dan aspirasi warga.
Masyarakat kini bisa menyampaikan keluhan secara langsung melalui WhatsApp di nomor 0811-666-2222. “Ini bentuk keterbukaan pemerintah kepada masyarakat,” ujar Wagub.
Wakil Ketua II Baznas Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. H. Hasan Lasiata, MM, melaporkan bahwa proses verifikasi dilakukan secara ketat. Dari total 105 pasangan yang diajukan, hanya 62 yang memenuhi syarat administrasi dan hukum untuk mengikuti sidang isbat.
“Dengan pelaksanaan kegiatan ini, para peserta nantinya sudah tercatat secara resmi dalam buku nikah dan memperoleh pengakuan hukum,” jelas Hasan. Ia menambahkan, Dinas Dukcapil Provinsi dan Kota Palu turut menyediakan layanan pembuatan KTP dan Kartu Keluarga baru bagi peserta yang telah menyelesaikan proses isbat nikah.
Sementara itu, pelaksanaan khitanan massal digelar secara terpisah di Aula Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Baznas Provinsi Sulteng Hatamuddin Tamrin serta jajaran Pengadilan Tinggi Agama Kota Palu.