Kontraktor Sulawesi Tengah Wajib Kuasai E-Katalog untuk Menang Proyek APBD

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 01 Mei 2026 | 04:45:06 WIB
Ketua Aspekindo Sulteng Syamsuddin Makka dorong penguasaan e-katalog oleh kontraktor lokal.

Ketua Aspekindo Sulawesi Tengah Syamsuddin Makka mendesak pengusaha konstruksi lokal segera menguasai sistem e-katalog guna memenangkan paket pekerjaan pemerintah. Langkah ini menjadi keharusan di tengah perubahan regulasi pengadaan barang dan jasa yang kini mengedepankan transparansi. Penguasaan teknologi informasi dinilai menjadi kunci daya saing kontraktor daerah di level nasional.

PALU — Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) Sulawesi Tengah, Syamsuddin Makka, menanggapi serius keluhan sejumlah pelaku usaha di Kota Palu terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia menilai keluhan tersebut muncul akibat keterbatasan pemahaman terhadap dinamika regulasi terbaru yang berlaku saat ini.

Menurut Makka, sistem pengadaan telah bertransformasi secara signifikan dibandingkan periode sebelumnya. Pelaku usaha jasa konstruksi di Sulawesi Tengah tidak lagi bisa mengandalkan pola lama, melainkan harus proaktif meningkatkan kapasitas teknis dan manajerial. Hal ini penting agar kontraktor lokal tidak sekadar menjadi penonton di daerah sendiri.

“Regulasi sekarang berbeda dengan sebelumnya. Harus dibedakan antara pengadaan barang dan jasa konstruksi. Pengusaha daerah wajib siap dengan aturan yang berlaku, termasuk menguasai sistem informasi serta kompetensi yang diterapkan pemerintah,” ujar Syamsuddin Makka pada Selasa (29/4/2026).

Perubahan Regulasi Menuntut Adaptasi Cepat

Perubahan aturan main dalam industri konstruksi menuntut kesiapan mental dan teknis dari para pengusaha. Makka menekankan bahwa penguasaan terhadap platform digital bukan lagi pilihan, melainkan syarat mutlak untuk bertahan. Tanpa pemahaman mendalam terhadap sistem informasi pengadaan, pengusaha lokal akan sulit bersaing dengan perusahaan luar daerah yang lebih adaptif.

Ia menjelaskan bahwa setiap badan usaha memiliki kualifikasi dan spesialisasi yang berbeda-beda. Keberagaman asosiasi seperti Aspekindo dan Gapensi menunjukkan bahwa ekosistem jasa konstruksi sangat luas. Oleh karena itu, pengawasan terhadap seluruh badan usaha hanya bisa dilakukan secara efektif melalui struktur asosiasi yang menjangkau hingga tingkat kabupaten dan kota.

“Paket pekerjaan tersedia di portal pengadaan. Tinggal bagaimana pelaku usaha mampu membaca peluang dan mengikuti proses sesuai ketentuan. Jika badan usaha kuat dan memenuhi syarat, peluang mendapatkan pekerjaan tetap terbuka,” tegasnya.

Transparansi Melalui E-Katalog dan Peluang Lokal

Sistem e-katalog kini menjadi instrumen utama pemerintah dalam mendistribusikan paket pekerjaan. Mekanisme ini dirancang untuk memangkas birokrasi yang berbelit serta menutup celah praktik non-transparan. Bagi pengusaha di Sulawesi Tengah, e-katalog sebenarnya memberikan peluang yang adil bagi siapa saja yang memiliki rekam jejak dan kualifikasi yang memadai.

Makka menyebutkan bahwa pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tengah masih sangat terbuka bagi kontraktor lokal. Syaratnya, mereka harus mampu memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan secara sistematis oleh pemerintah. Integrasi sistem ini memastikan bahwa hanya perusahaan dengan kredibilitas tinggi yang dapat mengakses paket pekerjaan tersebut.

Pemanfaatan e-katalog juga diklaim mempercepat proses eksekusi proyek di lapangan. Dengan mekanisme yang lebih ringkas dibandingkan tender konvensional, penyerapan anggaran daerah dapat dilakukan lebih awal. Hal ini berdampak positif pada perputaran ekonomi di Sulawesi Tengah, khususnya di sektor konstruksi yang melibatkan banyak tenaga kerja lokal.

Peran Asosiasi Sebagai Wadah Pembinaan Anggota

Dalam kesempatan tersebut, Syamsuddin Makka juga meluruskan persepsi mengenai fungsi asosiasi pengusaha konstruksi. Ia menegaskan bahwa asosiasi bukan merupakan lembaga yang bertugas membagi-bagikan proyek kepada anggotanya. Peran utama organisasi adalah memberikan pembinaan, advokasi, dan pemutakhiran informasi terkait regulasi terbaru kepada seluruh anggota.

“Perlu dipahami, asosiasi hanya berfungsi membina. Bukan membagikan paket pekerjaan. Anggota tetap harus bekerja dan bersaing sesuai kapasitasnya,” jelas Makka. Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bagi para anggota agar tidak bergantung pada intervensi organisasi dalam mendapatkan pekerjaan, melainkan fokus pada penguatan internal perusahaan.

Aspekindo Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus mendampingi para kontraktor lokal dalam menghadapi tantangan birokrasi digital. Melalui pembinaan rutin, diharapkan para pengusaha lokal memiliki standar kompetensi yang setara dengan perusahaan nasional. Hal ini krusial untuk memastikan keberlanjutan bisnis jasa konstruksi di wilayah Sulteng.

Dasar Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Terbaru

Sistem pengadaan melalui e-katalog memiliki landasan yuridis yang kuat guna menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha. Beberapa regulasi utama yang menjadi acuan adalah Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023. Selain itu, terdapat aturan teknis dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang mengatur detail operasional di lapangan.

Regulasi tersebut dirancang untuk menciptakan ekosistem pengadaan yang efisien dan akuntabel. Dengan mengikuti aturan ini, pemerintah berharap proses pembangunan infrastruktur di daerah dapat berjalan lebih cepat tanpa hambatan administratif yang berarti. Syamsuddin Makka berharap seluruh pelaku usaha konstruksi di Sulawesi Tengah lebih proaktif dalam memperbarui pengetahuan mereka terkait aturan-aturan teknis tersebut.

Ke depan, persaingan di sektor jasa konstruksi akan semakin ketat seiring dengan meningkatnya standar kompetensi nasional. Pelaku usaha di Sulawesi Tengah diharapkan mampu melihat perubahan sistem ini sebagai motivasi untuk bertransformasi menjadi entitas bisnis yang lebih profesional dan modern. E-katalog bukanlah penghalang, melainkan jembatan menuju tata kelola pengadaan yang lebih sehat.

Reporter: Redaksi
Back to top